Merdeka Post News
No Result
View All Result
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Headline

Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

by PIMRED
Agustus 30, 2025
in Headline
0
Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top

Maraknya arena sabung ayam ilegal yang disebut kelang kembali merambah ke pelosok desa yang luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).

Salah satunya berada di Dusun Nanga Ranyai, Desa Nanga Pala, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu. Beberapa pekan terakhir aktivitas ini kembali marak dan berjalan dengan santai, tanpa rasa takut, seakan sudah terkoordinir.

Dalam sebuah video berdurasi singkat, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, “Itu bang, video hari Kamis kemarin. Info-nya hari Minggu ini buka, biasanya Kamis dan Minggu,” ucapnya, Jumat (29/8/2025).

https://merdekapostnews.top/wp-content/uploads/2025/08/VID-20250830-WA0011.mp4

Padahal jelas, praktik sabung ayam ilegal ini merupakan pelanggaran hukum. Aturannya tertuang dalam:

Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

UU ITE (Pasal 27 ayat 2): Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 426 & 427): Mengatur tentang larangan perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda kategori VI (Rp2 miliar).

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk aktivitas ilegal.

“Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap setiap pelanggaran. Tidak ada kata toleransi bagi pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat Kapuas Hulu agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum, karena konsekuensinya akan berhadapan langsung dengan aparat kepolisian tanpa pandang bulu.

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik ilegal atau aktivitas melanggar hukum, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan konfirmasi mengenai siapa pemilik maupun koordinator aktivitas sabung ayam ilegal tersebut.

Masyarakat pun berharap APH segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku agar tidak semakin meresahkan.

Tim.

Previous Post

Peserta Aksi Demo Yang Menjadi Korban Penangkapan Akan di Dampingi Team Hukum Merah Putih Beserta AWIBB Dan FABEM

Next Post

Pemerintah Diminta Jangan Hanya Fokus pada MBG, Sekolah Butuh Kelengkapan Assessment

Next Post
Pemerintah Diminta Jangan Hanya Fokus pada MBG, Sekolah Butuh Kelengkapan Assessment

Pemerintah Diminta Jangan Hanya Fokus pada MBG, Sekolah Butuh Kelengkapan Assessment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Maraknya Pencurian Buah Durian dan Buah Yang Lain-Lain di Desa Kenyauk, Warga Minta APH Usut Tuntas
  • Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
  • Geger! Penggeledahan Kasus Korupsi PLN, ASABRI, KS Dijaga TNI, YLBHI: Ini Preseden Bahaya
  • Polres Sekadau Cek Dugaan Aktivitas PETI di Aliran Sungai Sekadau
  • FKDM dan Sat-Pol PP Kelurahan Kampung Melayu Diminta Rajin Patroli di Lingkungan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In