Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Hukum & Kriminal

Kasat Reskrim Sintang Bungkam, Peredaran Rokok Ilegal Kian Meluas

by PIMRED
Agustus 16, 2025
in Hukum & Kriminal, Lintas Daerah
0
Kasat Reskrim Sintang Bungkam, Peredaran Rokok Ilegal Kian Meluas
Share on FacebookShare on Twitter

Sintang, Merdekapostnews.top

Kasus peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat semakin meluas, namun respons aparat dinilai lamban. Aktivitas ini meresahkan masyarakat karena berdampak buruk pada kesehatan, perekonomian, serta merugikan negara dari sektor cukai.

Bea Cukai Badau sebelumnya melaksanakan Operasi Gurita periode Mei–Juni 2025,Dari operasi itu disita 44.200 batang hasil tembakau ilegal dan 72 liter minuman beralkohol tanpa izin. Selain penindakan, dilakukan pula sosialisasi dengan penempelan stiker dan edukasi langsung ke warung agar tidak menjual rokok ilegal.

Meski demikian, peredaran masih marak di Kabupaten Sintang,pada sabtu (16/8/2025), awak media menemukan seorang kurir berinisial AN mengendarai motor Supra merah KB 4168 PG membawa rokok ilegal merek TABACO, ZAV, dan Mama Cantik.

AN mengaku menjual 10 slop dengan harga bervariasi: Rp210 ribu–Rp220 ribu per slop. Untuk Rokok Mama Cantik dijual Rp155 ribu, sementara Rokok ZAV Rp135 ribu. Ia menyebut stok terbatas dan pembeli bisa memesan langsung melalui dirinya.

Ketika dikonfirmasi soal temuan ini, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Andika Wahyutomo Putra bungkam dan tidak memberikan jawaban. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik tentang keseriusan aparat menindak peredaran rokok ilegal.

Sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pengedar maupun produsen rokok ilegal bisa dijerat pidana penjara 1–8 tahun dan denda hingga 20 kali lipat dari nilai cukai yang dihindari. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Kalbar.

(Robby)

Previous Post

Alam Resto by Mbah Lurah: Simbol Sinergi Warisan dan Inovasi Menuju Masa Depan Klaten

Next Post

Upacara Kemerdekaan di Bawah Grojogan Sungai Pusur 

Next Post
Upacara Kemerdekaan di Bawah Grojogan Sungai Pusur 

Upacara Kemerdekaan di Bawah Grojogan Sungai Pusur 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Jud! Sabung Ayam Diduga Terorganisir di Keranji, Warga Pertanyakan Sikap APH
  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In