Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Aktivitas PETI di Bukit Moran Bukit Rengas Diduga Kebal Hukum, APH Dinilai Tutup Mata

by PIMRED
April 11, 2025
in Berita Terkini, Hukum & Kriminal, Lintas Daerah
0
Aktivitas PETI di Bukit Moran Bukit Rengas Diduga Kebal Hukum, APH Dinilai Tutup Mata
Share on FacebookShare on Twitter

Sintang , Merdekapostnews.top

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Moran, Kecamatan Sepauk, yang merambah hingga ke wilayah Bukit Rengas, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diduga berada di area hutan lindung.

Dengan cara bukit tersebut di bikin lobang setiap titik yang sudah di tentukan para penambang secara berkelompok-kelompok dan menggunakan mesin Gelondongan untuk memecahkan batu bukit bekas galian para penambang di campur diduga menggunakan zat kimia air racun Raksa ( Merkuri ).

Meski aktivitas penambangan ilegal ini telah sering disorot media, aparat penegak hukum (APH) dinilai tak kunjung bertindak.

Informasi dari sejumlah media online menyebutkan adanya dugaan keterlibatan perangkat desa setempat, seperti Kepala Desa Aponsius akrab disapa ( Kejang ) dan Tumenggung bernama Yat, dalam aktivitas PETI tersebut.

Namun, hingga kini belum ada tanggapan maupun tindakan hukum dari pihak berwenang terhadap aktivitas penambangan ilegal ini.

“Kegiatan ini sudah berkali-kali diangkat ke media sosial dan media online, tapi tetap tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum,” ujar salah satu jurnalis lokal yang enggan disebutkan namanya, Kamis 10/4/2025.

Warga setempat juga mengungkapkan kekecewaannya. Atas slow respon dari Aktivitas kegiatan penambangan ilegal di Bukit Moran dan Rengas ini.

“Di Bukit Moran sekarang lagi ramai hasilnya, Bos-nya dari Sekadau, namanya (Jumiran) Kades juga terlibat, dia yang koordinir semua,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas ilegal ini, atau justru sengaja membiarkannya? ,Tutup Mata.

tindakan pertambangan ilegal seperti ini sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sesuai dengan Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan Tanpa Ijin dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 milliar.

selain itu,aparat desa yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Pihak kepolisian Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait harus segera mengambil Tindakan Tegas terhadap kegiatan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Ilegal ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.

Kaperwil Kalbar : Robby

Previous Post

Diduga Selip, Mobil Rombongan Umrah Tabrak Bus di Gresik, Empat Orang Tewas di Tempat

Next Post

Korban Pemerkosaan dr. Priguna Bertambah, Anggota DPR: Ini Bukan Kasus Biasa, Tapi Masalah Sistemik

Next Post
Korban Pemerkosaan dr. Priguna Bertambah, Anggota DPR: Ini Bukan Kasus Biasa, Tapi Masalah Sistemik

Korban Pemerkosaan dr. Priguna Bertambah, Anggota DPR: Ini Bukan Kasus Biasa, Tapi Masalah Sistemik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah
  • Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In