Sintang, Merdekapostnews.top
Jumat 5 Mei 2026, Kasus Pemerkosaan di Nanga Tonggoi, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang menimpa ALA,(57), hingga saat ini belum ada penyelesaian tindakan dari Reskrim Polres Sintang.
Kasus Pemerkosaan tersebut terjadi pada 6 Februari 2026 berdasarkan Surat laporan keluarga korban kepada Reskrim Polres Sintang dengan Nomor : 38/II/2026/Res. Sintang tertanggal 22 Februari 2026 lalu.
Ironisnya hingga sampai berita ini di tayangkan pelaku Pemerkosaan terhadap “ILA” masih bebas berkeliaran.
“Pihak keluarga korban meminta kejelasan kinerja Satreskrim Polres Sintang dalam mengusut secara Tuntas dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial ” YID ” yang kini masih bebas berkeliaran. Kami minta Keadilan dan segera kepada pelaku Pemerkosa tersebut dilakukan Penangkapan,” ujar Asun keluarga korban.
Perlu di pertanyakan ada apa dengan Kinerja Reskrim Polres Sintang dalam penanganan Kasus Pemerkosaan tersebut, Begitu lambannya cara kerja Polres Sintang dalam setiap laporan yang disampaikan masyarakat, padahal kasus tersebut sudah berjalan hampir 4 (Empat) bulan, tapi hingga kini masih belum ada kabar beritanya.
“Kami keluarga korban meminta kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan (Kapolda) yang baru untuk segera melakukan Tindakan kepada Kasatreskrim Polres Sintang yang diduga dengan secara sengaja memperlambat proses Kasus tersebut.
Tim













