Batu Bara , Merdekapostnews.top
Kamar mandi di Aula Kantor Camat Air Putih, Kabupaten Batu Bara, diduga disalahgunakan oleh Ngadimun, Kepling V Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Fasilitas milik Kantor Camat Air Putih ini dijadikan tempat pungutan liar saat acara Musabaqah Tilawatil Quran ke-XIX tingkat Kabupaten Batu Bara 1447 H/2026 M.
Acara tersebut berlangsung selama 4 hari, mulai tanggal 13–16 Mei 2026. Menurut keterangan pengunjung, setiap orang yang menggunakan kamar mandi di aula kantor camat diminta membayar Rp2.000. Pembayaran dilakukan di kediaman Kepling V Ngadimun yang berada di belakang Kantor Camat Air Putih.
Praktik serupa juga terjadi saat ada kegiatan di Lapangan Bola Kaki Indrapura. Pada 31 Oktober 2025, saat Pekan Seni Budaya Daerah, kamar mandi aula kantor camat kembali dijadikan objek pungli selama kurang lebih satu bulan. Alasan yang disampaikan pelaku adalah untuk biaya kebersihan kamar mandi.
Hal ini mendapat kritikan keras dari masyarakat. Pasalnya, Kantor Camat Air Putih sudah menyediakan petugas kebersihan setiap hari. Tidak ada pihak mana pun yang berhak mengambil keuntungan pribadi dari fasilitas milik pemerintah. Kamar mandi aula kantor camat adalah aset negara, bukan milik pribadi.
(Samsir Alam)












