Bandung, merdekapostnews.top
Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa menggunakan KTP di wilayah Jawa Barat mendapat respons positif dari masyarakat. Program ini dinilai mempermudah wajib pajak, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari inovasi layanan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Jabar menyebutkan bahwa kebijakan ini memberikan kemudahan karena masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan. Dengan demikian, proses administrasi menjadi lebih sederhana dan cepat.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini dinilai belum maksimal. Masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, seperti kurangnya sosialisasi kepada masyarakat serta keterbatasan sistem di beberapa daerah yang belum sepenuhnya mendukung layanan tersebut.
Selain itu, sejumlah warga mengaku masih mengalami kebingungan terkait persyaratan yang berlaku di masing-masing kantor Samsat. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan koordinasi dan penyamaan informasi antarinstansi terkait.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap kebijakan ini, agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat. Dengan optimalisasi layanan, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat dapat meningkat secara signifikan.(Red)













