Merdeka Post News
No Result
View All Result
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

by PIMRED
Juni 14, 2025
in Berita Terkini, Hukum & Kriminal
1
Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top

Baru beberapa hari viral di media sosial, empat orang wanita pekerja di salah satu kafe di Kapuas Hulu kedapatan membawa alat narkoba jenis sabu, beberapa klip bekas sabu, dan kembali maraknya salah satu tempat hiburan malam kafe remang-remang menjadi sorotan.

Salah satunya kafe hiburan malam atau kafe remang-remang menjual minuman keras, dan para pekerja wanitanya kebanyakan berasal dari luar daerah, yang berada di Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu.

Dari pantauan tim investigasi awak media, ada beberapa tempat atau rumah hiburan malam yang tidak berjauhan lokasinya, dan tampak para pekerja wanita malam atau penghibur tengah berjajar menunggu tamu “om-om gatal” yang tak diundang datang.

Dari pengakuan salah seorang pemilik kafe, inisial (SD), “Biasanya ramai gak tentu. Ini saja sekarang yang kurang cewek. Ini biasanya sampai 20 orang di sini,” ucapnya singkat.

Di tempat terpisah, “Yang di jalan masuk, jalan Trans, kami di sini tinggal. Sudah biasa, Bang. Musiknya gak terlalu terdengar dari dalam, hanya samar. Kalau sudah malam Minggu atau orang kerja emas, jual emas, mereka banyak juga yang datang. Lalu lalang tengah malam di kampung ini,” ujar seorang warga yang namanya enggan disebut.

Kepala desa setempat menjelaskan, “Kami dari Pemdes dan juga kecamatan sudah berupaya semampu kami. Bahkan pada tahun kemarin sampai kami mau menutup kafe-kafe yang ada di daerah kami, tetapi kami kurang dukungan, sedangkan yang punya berdalih mereka punya izin. Sampai saat ini pun kami tidak bisa berbuat terlalu jauh. Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan selidiki izin yang mereka pegang dan juga meminta bantu tim dari kecamatan dan kabupaten untuk mengecek izin yang mereka sebut. Dari dasar izin itulah nantinya kami bergerak.” ujar kades, Sabtu (14/6/2025).

Semantara Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, S.I. K., M.H.,melalui pesan wa kepada media mengungkapkan bahwa akan giatkan kembali bersama instansi berwenang lainnya”

Sanksi untuk membuka tempat hiburan malam tanpa izin bisa berupa kurungan, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha, tergantung pada tingkat pelanggaran. Penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP atau pihak berwenang.

Sanksi Kurungan dan Denda Sesuai Perda, pelanggaran dapat dikenakan hukuman kurungan hingga 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.

Jika pelanggaran dianggap berat, izin usaha tempat hiburan malam dapat dicabut.

Penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP atau pihak berwenang lainnya yang diberi kewenangan untuk menegakkan Perda dan peraturan lain terkait hiburan malam.

Imbauan dan Larangan Pemda sering mengeluarkan imbauan atau bahkan larangan untuk tempat hiburan malam selama periode tertentu, seperti Ramadan, dan akan ada sanksi bagi yang nekat buka.

Tim

Previous Post

Sejumlah Organisasi Wartawan Melaporkan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan ke Polda Metro Jaya

Next Post

Sate Kere : Kuliner Legendaris Dusun Sagi Cokro Tulung

Next Post
Sate Kere : Kuliner Legendaris Dusun Sagi Cokro Tulung

Sate Kere : Kuliner Legendaris Dusun Sagi Cokro Tulung

Comments 1

  1. Dari warlok says:
    8 bulan ago

    Tindak lanjut min, ajak sekalian satpol pp cuma saran jangan sedikit yang turun soalnya lebih dari 5 kafe remang2 dan mereka ada ordal setiap kunjungan dari pemdes/kecamatan pasti dah tinggal beberapa yang ada. Untuk izin itu hanya izin mulut dari salah satu oknum tidak bertanggung jawab bukan ke pihak desa nya. Bahkan mereka juga tidak pernah mengenalkan dirik ke desa hanya tiba2 sudah buka kafe😊

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Terkini
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Juni 11, 2025
Lapor Pak Kapolres, Aktivitas PETI Kembali Marak di Daratan Desa Karangan Panjang, Pengkadan

Lapor Pak Kapolres, Aktivitas PETI Kembali Marak di Daratan Desa Karangan Panjang, Pengkadan

Mei 14, 2025
Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

Agustus 30, 2025
Warga Murka, Segel Cafe Hiburan Malam di Buak Limbang, Pengkadan

Warga Murka, Segel Cafe Hiburan Malam di Buak Limbang, Pengkadan

Desember 26, 2025
Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

1
Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

1
26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

1

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0
IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

Februari 2, 2026
Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Januari 31, 2026
Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Januari 30, 2026
Musrenbang di Kelurahan Indrapura Diselimuti Dua Kepling Bayangan

Musrenbang di Kelurahan Indrapura Diselimuti Dua Kepling Bayangan

Januari 29, 2026

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

Februari 2, 2026
Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Januari 31, 2026
Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Januari 30, 2026

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In