Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Headline

4 Perempuan Pekerja Kafe Tertangkap Bawa Alat Hisap Sabu, Bebas Bersyarat, Warga Merasa Aneh

by PIMRED
Juni 13, 2025
in Headline, Hukum & Kriminal
0
4 Perempuan Pekerja Kafe Tertangkap Bawa Alat Hisap Sabu, Bebas Bersyarat, Warga Merasa Aneh
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top

Empat orang perempuan pekerja kafe milik seorang bos (AS) diamankan oleh Polsek Bunut Hulu, Kapuas Hulu, pada 9 Juni 2025. Penangkapan terjadi di sebuah lokasi di empadi dusun benit desa landau mentail Kecamatan Boyan Tanjung,lalu di amankan warga ke pondopo desa beringin, setelah keempatnya kedapatan membawa peralatan hisap sabu, 5 buah pipa kaca, dan beberapa bekas klip plastik sabu.

Keempat perempuan yang diamankan masing-masing PN alias M, SO alias O, SA alias S, dan NN alias N, saat itu tengah melintas di desa tersebut membawa (miras) Warga setempat kemudian menemukan barang mencurigakan di dalam tas mereka dan segera melapor ke kepolisian.

Selain peralatan hisap dan bekas klip, petugas juga menemukan dua tas — satu ransel dan satu selempang — yang diduga digunakan menyimpan barang tersebut. Dalam penggeledahan, Olivia (salah satu dari 4 orang) mengakui bahwa tas itu memang miliknya, namun dia menyatakan isi tas bukan kepunyaannya, melainkan milik temannya.

“Ini bukan barang saya, punya teman saya” ,ujar Olivia.

Ditempat terpisah salah seorang warga yang ada saat berada di tempat kejadian warga menangkap ke empat perempuan tersebut di amankan di pondopo desa beringin namanya yang di rahasiakan” kadang kita susah juga, kekuatan kita tidak ada, memang mereka ini ngelewati desa kami dan kami sudah memproses secara adat kalau masalah narkoba tetap kami serahkan ke pihak ke polisian, seperti minuman keras fera ini sudah 4 kali kena adat kami fera orang kecamatan mentebah suaminya orang kalis, saudara suaminya polisi, jumat 13/6/2025.

Salah seorang saksi, yang identitasnya masih dirahasiakan demi keamanan, menyebut bahwa 4 perempuan tersebut memang kerap melintas di desanya. Dalam proses tersebut, permasalahan penggunaan sabu masih menjadi perdebatan. “Kalau memang bekas, berarti sabu itu memang pernah digunakan. Tapi, digunakan oleh 4 orang ini atau orang lain?” katanya.

Selain masalah kepemilikan, proses hukum juga menjadi kontroversi. Keempatnya dibebaskan bersyarat berdasarkan sebuah surat pernyataan bermaterai Rp10.000, yang menyebut apabila nantinya dibutuhkan keterangan, mereka siap memenuhi panggilan.

“Ini bikin kesal masyarakat. Kalau nantinya terjadi lagi, apa nantinya tinggal bikin surat pernyataan saja dan bebas?” ujar seorang warga.

Selain itu, proses penangkapan dan pembebasan juga dianggap janggal. Pasalnya, pernyataan resmi kepolisian menyebut, kejadian terjadi bukan karena laporan masyarakat, melainkan kerja sama. Hal ini dibantah oleh masyarakat setempat, yang justru menjadi saksi dan pelapor pertama.

Sumber kepolisian juga menyebut, pada saat kejadian, Kanit Rizka tengah tidak berada di tempat, dan anggota yang dihubungi kemudian menyatakan “tidak bisa bergerak, besok saja”sebuah pernyataan yang dianggap meremehkan proses hukum.

Kasus ini menjadi perbincangan luas di kalangan masyarakat. Mengapa, meskipun barang bukti jelas, keempatnya dibebaskan bersyarat? Mengapa prosesnya terkesan diperlunak dan terjadi di tengah kontroversi?

Selain masalah bebas bersyarat, masyarakat juga mempertanyakan apa ukuran kepolisian menyatakan seseorang sebatas “pemakai” dan bukan “pengedar”—padahal, jika memang memang barang itu digunakan, bukan mustahil terjadi peredaran.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu kejelasan dan sikap tegas kepolisian demi memberikan kepastian hukum dan keadilan, bukan berdasarkan kepentingan segelintir orang.

Pertanyaan Besar Masyarakat, Kok Bisa Bebas?

Tim

Previous Post

Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: “Daripada Uang Negara Dicuri Makhluk Nggak Jelas”

Next Post

Sejumlah Organisasi Wartawan Melaporkan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan ke Polda Metro Jaya

Next Post
Sejumlah Organisasi Wartawan Melaporkan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan ke Polda Metro Jaya

Sejumlah Organisasi Wartawan Melaporkan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan ke Polda Metro Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah
  • Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In