Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

DPP LIBAS Kecam Oknum Pekerja PETI Penganiayaan Terhadap Wartawan di Ketapang

by PIMRED
Mei 26, 2025
in Berita Terkini, Hukum & Kriminal
0
DPP LIBAS Kecam Oknum Pekerja PETI Penganiayaan Terhadap Wartawan di Ketapang
Share on FacebookShare on Twitter

Ketapang, Merdekapostnews.top

Ketua DPP LIBAS ( Lembaga Informasi Borneo Act Sweep ) meminta pihak penegak Hukum terkhusus polres Ketapang untuk segera melakukan proses penegakan hukum atas peristiwa penganiayaan Wartawan yang dilakukan oleh para penambang emas ilegal di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat saat ini sangat Menyita perhatian publik. Bahkan, proses hukum dari aparat penegak hukum dinilai sangat lemah dan terkesan adanya pembiaran.

Menurut Jasli Ketua DPP LIBAS ada indikasi pelemahan proses hukum di sini, menjadi preseden buruk terhadap kegiatan jurnalistik kedepannya jika hal tersebut dirasa lamban dalam proses penegakan hukumnya, Apakah ada indikasi keterlibatan APH juga dalam proses kegiatan ilegal tersebut, menjadi tanda tanya besar terhadap proses penegakan hukum polres Ketapang Kalimantan barat” terang jasli kepada media ini,minggu 25/5/2025

Dan jasli pun mengecam tindakan yang main hakim sendiri oleh para penambang emas tersebut, di mana tambang tersebut juga ilegal, jadi dalam kasus ini jasli pun meminta bukan sekedar penganiayaan saja yang di proses oleh pihak APH di Ketapang, termasuk kegiatan ilegal tersebut juga harus di proses sesuai hukum yang berlaku.

Padahal menurut jasli, sudah jelas dalam peraturan dan UU yang ada, terkait Pemukulan terhadap Ke empat wartawan tersebut masuk dalam katagori “tindakan kekerasan terhadap orang dalam bentuk apapun yang mengancam keamanan jiwa tidaklah dibenarkan apalagi dilakukan kepada Jurnalis/Wartawan, pelaku dapat diancam dengan pasal 351 KUHP dengan kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan, jo pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 Tentang PERS dengan sanksi pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 500.000.000. juga indikasi pelanggaran yang menghalang halangi tugas jurnalistik, di minta Pihak Kepolisian harus menindak pelaku sesuai dengan ketentuan hukum, jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap institusi Kepolisian, di Kalbar.

Publies: Robby

Previous Post

Diminta Bapak Jendral Kapolri Tindak Tegas, PETI Bebas Beroperasi di Semerangkai Sanggau,Diduga Kuat Sudah Terkoodinir Dan Dibackingi

Next Post

Kemana Perginya Berita-berita Tambang Ilegal di Kalbar?

Next Post
Kemana Perginya Berita-berita Tambang Ilegal di Kalbar?

Kemana Perginya Berita-berita Tambang Ilegal di Kalbar?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Jud! Sabung Ayam Diduga Terorganisir di Keranji, Warga Pertanyakan Sikap APH
  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In