Bekasi, Merdekapostnews.top
Seorang mahasiswa berinisial EFK (19), warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi setelah kedapatan menanam ganja di dalam kamar rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 April 2025, oleh Unit Reskrim Polsek Cabangbungin. Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di kediaman pelaku.
Dari lokasi, petugas menyita enam pot berisi tanaman ganja. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain berupa telepon genggam, kipas angin kecil, dan lampu ultraviolet yang digunakan untuk membantu pertumbuhan tanaman tersebut.
Pelaku mengaku memperoleh benih ganja dari seseorang melalui media sosial, lalu mempelajari cara penanaman secara otodidak melalui internet.
Saat ini, EFK telah diamankan di Mapolsek Cabangbungin dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.(Red)













