Merdeka Post News
No Result
View All Result
Senin, November 2, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Dua Tempat Hiburan Malam di Melawi Disorot Usai Viral di TikTok, Kasat Narkoba Sebut Dugaan Keterlibatan Dua Pihak Masih Didalami

by PIMRED
November 2, 2026
in Berita Terkini, Hukum & Kriminal
0
Dua Tempat Hiburan Malam di Melawi Disorot Usai Viral di TikTok, Kasat Narkoba Sebut Dugaan Keterlibatan Dua Pihak Masih Didalami
Share on FacebookShare on Twitter

Melawi, Kalbar, Merdekapostnews.top

Dua tempat hiburan malam, yakni Karaoke Blink dan Romeo KTV yang berlokasi di kawasan Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, menjadi sorotan publik setelah muncul unggahan video di media sosial TikTok yang menyinggung dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Dalam unggahan yang beredar, disebutkan nama seseorang berinisial atau panggilan Atto yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Sosok tersebut juga disebut-sebut memiliki hubungan dengan dua tempat hiburan malam, yakni Karaoke Blink dan Romeo KTV.

Namun, hingga saat ini, tudingan yang beredar di media sosial tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum. Karena itu, diperlukan penyelidikan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum untuk memastikan informasi tersebut.

Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Melawi, IPTU Eko Aprianto, S.Sos., memberikan penjelasan saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Senin (2/11/2026).

Dalam keterangannya, IPTU Eko mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelum unggahan tersebut viral, pihaknya memang telah menerima informasi melalui sambungan telepon dari seseorang yang meminta agar aparat segera menangkap Atto.

“Beberapa hari yang lalu memang ada yang menelepon anggota saya sebelum muncul berita tersebut. Yang bersangkutan menyampaikan bahwa sekarang juga tangkap Atto, kalau tidak ditangkap saya viralkan. Dan sudah disampaikan akan menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menyampaikan bahwa pihaknya juga menerima informasi lain dari penelepon tersebut yang menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan persoalan narkotika.

“Tetapi yang menelepon agak curhat, ada masalah sama Atto. Kalau ditangkap, anggota saya ini sebetulnya ada terkait narkoba juga. Oleh karena itu, Bang, kedua orang ini kami targetkan untuk didalami dan apabila terbukti ada, mau kami amankan,” tegas IPTU Eko dalam keterangannya kepada awak media.

Pernyataan tersebut turut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam persoalan narkotika. Meski demikian, keterangan tersebut belum dapat dimaknai sebagai pengakuan bahwa anggota Polres Melawi telah terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Diperlukan klarifikasi lebih lanjut serta pemeriksaan internal untuk memastikan maksud dan kebenaran informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota yang disebutkan dalam percakapan tersebut.

Ketentuan Hukum Narkotika

Sebagaimana diketahui, tindak pidana peredaran gelap narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Salah satu ketentuan yang mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I adalah Pasal 114.

Pasal 114 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan undang-undang.

Sementara itu, Pasal 114 ayat (2) mengatur ancaman pidana yang lebih berat apabila narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman memenuhi ketentuan jumlah yang ditetapkan dalam pasal tersebut, termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam jangka waktu tertentu.

Menanti Langkah Tegas Aparat Penegak Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola atau pemilik Karaoke Blink dan Romeo KTV maupun dari Atto yang namanya disebut dalam unggahan media sosial tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Masyarakat kini menanti langkah konkret Polres Melawi, khususnya Satuan Reserse Narkoba, untuk mendalami informasi yang beredar, termasuk menelusuri dugaan aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan malam serta memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian.

Penanganan yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

Previous Post

Sabung Ayam di Penai Kembali Beraksi, Diduga Dibeking Aparat; Polres Kapuas Hulu Segera Bertindak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Dua Tempat Hiburan Malam di Melawi Disorot Usai Viral di TikTok, Kasat Narkoba Sebut Dugaan Keterlibatan Dua Pihak Masih Didalami
  • Sabung Ayam di Penai Kembali Beraksi, Diduga Dibeking Aparat; Polres Kapuas Hulu Segera Bertindak
  • Bentuk Generasi Muda Berkarakter dan Berjiwa Nasionalis, Kasdim 1206/Putussibau Pimpin Upacara Pembukaan Persami KKRI Triwulan III TA 2026
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Pasiops Kodim 1206/Putussibau Bersama Anggota Turun Langsung Bersihkan Lingkungan Gedung Satap dan GOR Uncak Kapuas
  • Jumat Bersih! TNI-Polri dan Forkopimcam Kompak Gotong Royong Bersihkan Terminal Umum Putussibau

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In