Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Aktivitas perjudian sabung ayam dilaporkan kembali marak di Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Video singkat yang diterima redaksi dari seorang warga memperlihatkan dugaan penyelenggaraan sabung ayam pada Minggu (1/11/2026).
Dalam rekaman tersebut, panitia kegiatan disebut bernama “AD” atau Adan, bersama AL alias Alip, serta SK atau Singkoi yang disebut sebagai pemilik penyedia lahan tempat arena sabung ayam berlangsung.
Menurut pengirim video, kegiatan tersebut rutin digelar setiap hari minggu,warga yang mengirim materi meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga heran karena praktik perjudian itu dianggap berlangsung terang-terangan dan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat setempat. “Kegiatan itu berlangsung setiap Minggu; hari ini ada video kelang yang kami kirimkan,” kata sumber kepada redaksi.
*Dampak kepada masyarakat*
Warga setempat menyampaikan kekhawatiran terkait dampak negatif dari maraknya sabung ayam, antara lain:Keresahan sosial, karena kegiatan ini merusak ketertiban umum dan berpotensi memicu konflik antarkelompok atau tindak kriminalitas lanjutan.
Kerugian ekonomi keluarga, karena para pelaku dan penonton yang berjudi berisiko kehilangan uang dan harta serta mengabaikan tanggung jawab rumah tangga.
Penurunan moral, karena peristiwa seperti ini dapat memberi contoh buruk bagi generasi muda dan mengganggu keharmonisan lingkungan.
*Aspek hukum*
Secara hukum, perjudian termasuk sabung ayam dengan unsur taruhan dikategorikan pidana,Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan terhadap segala bentuk perjudian dengan unsur taruhan.
Selain itu, Undang-Undang dan peraturan pelengkap bisa digunakan untuk menjerat pelaku, penyelenggara, serta pihak yang memfasilitasi praktik perjudian.
*Permintaan warga*
Warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Kapuas Hulu, untuk segera menindaklanjuti laporan, melakukan penyelidikan, dan mengambil tindakan tegas demi menjaga ketertiban serta kelestarian nilai sosial di desa tersebut.
*Klarifikasi dan hak jawab*
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari kepolisian ataupun dari pihak yang disebutkan dalam laporan, yakni AD dan AL sebagai pengurus, serta SK sebagai pemilik lokasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Tim




