Sekadau, Merdekapostnews.top
Kamis, 22 Oktober 2026. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sekumpai, Dusun Serirang, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya penindakan terhadap praktik tambang ilegal, aktivitas penambangan di kawasan tepi Sungai Kapuas tersebut justru dilaporkan warga masih berlangsung.
Seorang pria berinisial DY alias Doy, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan atau tuan tanah di lokasi tersebut, turut menjadi sorotan. Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum itu masih berjalan dan mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, kegiatan penambangan di kawasan tersebut diduga masih berlangsung, bahkan di tengah pelaksanaan Program 100 Hari Kerja Kapolri.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut?
Jalur Sungai Diduga Menjadi Akses Menuju Lokasi
Sejumlah warga menyebutkan bahwa akses menuju lokasi pertambangan lebih mudah ditempuh melalui jalur sungai. Sementara itu, jalur darat menuju Dermaga D6 dinilai sulit dilalui sehingga para pekerja disebut lebih sering menggunakan jalur sungai untuk mencapai lokasi.
“Saya dengar itu milik DY dari Mukok, Sanggau. Dia tuan tanahnya. Mereka kerja di seberang sini, mengambil air dari Sungai Kapuas,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sumber lain menyebutkan bahwa jumlah pekerja yang masuk ke lokasi tersebut memang tidak lagi bertambah. Namun, aktivitas penambangan dikabarkan masih terus berjalan.
Informasi ini menjadi perhatian karena dugaan aktivitas PETI tersebut berkaitan dengan pemanfaatan kawasan di tepi Sungai Kapuas, yang perlu diawasi untuk mencegah kerusakan lingkungan dan potensi pencemaran perairan.
DY Akui Tidak Menambah Pekerja, Aktivitas Tambang Masih Dipertanyakan
Awak media telah berupaya mengonfirmasi DY alias Doy melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Dalam balasannya, DY membenarkan bahwa pihaknya tidak menambah jumlah pekerja yang beroperasi di lokasi itu.
Namun, keterangan mengenai tidak bertambahnya jumlah pekerja tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai status perizinan dan apakah aktivitas penambangan masih berlangsung. Kedua hal itu perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.
Redaksi tetap membuka ruang bagi DY untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan kepemilikan lahan, status perizinan, serta aktivitas pertambangan yang dilaporkan warga.
Kerusakan Lingkungan Mengancam Sungai dan Kehidupan Warga
Persoalan PETI bukan hanya menyangkut legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga potensi dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Berdasarkan laporan warga dan pengamatan di lapangan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan penggundulan lahan, erosi, serta pendangkalan aliran sungai.
Perubahan kondisi lahan dan sungai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem serta mengancam mata pencaharian warga yang bergantung pada sektor pertanian dan perikanan.
Potensi pencemaran bahan kimia juga tidak boleh diabaikan. Dalam proses pengolahan emas tertentu, merkuri (raksa) dan sianida dapat digunakan untuk memisahkan emas dari material lainnya. Apabila bahan berbahaya tersebut digunakan dan tidak dikelola dengan benar, pencemaran dapat terjadi pada tanah maupun sumber air.
Meski demikian, dugaan penggunaan bahan kimia di lokasi ini masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.
Kapolres Sekadau Didesak Jangan Tinggal Diam
Warga mendesak Kapolres Sekadau agar segera menindaklanjuti laporan mengenai dugaan aktivitas PETI di Sekumpai, Dusun Serirang, Desa Sungai Kunyit.
Masyarakat meminta aparat tidak hanya mengandalkan laporan, tetapi juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan penambangan masih berjalan, bagaimana status perizinannya, serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Desakan ini juga menyangkut kepastian penegakan hukum. Apabila ditemukan unsur pidana, warga berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan status maupun latar belakangnya.
Sebagai dasar hukum, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti informasi tersebut. Apakah dugaan aktivitas PETI di Sekumpai akan diperiksa secara menyeluruh, atau justru terus menjadi keluhan warga tanpa kejelasan?
Klarifikasi dan Hak Jawab
Demi menjaga prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan, redaksi Merdekapostnews membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi DY alias Doy dan semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari Kepolisian Resor Sekadau maupun instansi pemerintah daerah yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.
Reporter: Robby





