Merdeka Post News
No Result
View All Result
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Dikonfirmasi Soal Dugaan Peredaran Kayu Ulin Ilegal dari Melawi Pinoh ke Hulu Gurung Tepuai, Jawaban Kapolsek : “Bukan Kewenangan Saya”

by PIMRED
Oktober 20, 2026
in Berita Terkini, Lintas Daerah
0
Dikonfirmasi Soal Dugaan Peredaran Kayu Ulin Ilegal dari Melawi Pinoh ke Hulu Gurung Tepuai, Jawaban Kapolsek : “Bukan Kewenangan Saya”
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top

Peredaran kayu Ulin atau Belian yang diduga ilegal dari Pinoh, Kabupaten Melawi, menuju Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa terpantau secara optimal oleh aparat penegak hukum (APH).

Sebagaimana informasi yang ramai diberitakan media online GNTV Indonesia pada Senin (19/10/2026), dugaan peredaran kayu Ulin atau Belian dari wilayah Pinoh, Kabupaten Melawi, menuju Kabupaten Kapuas Hulu menjadi perhatian masyarakat.

Salah satu lokasi yang diduga menjadi titik bongkar muat kayu Belian tersebut berada di samping Penginapan Fayakun, Jalan Lintas Selatan, Desa Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media www.merdekapostnews.top mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek setempat guna memperoleh keterangan terkait dugaan aktivitas peredaran kayu Ulin tersebut.

Namun, jawaban yang disampaikan Kapolsek justru memunculkan pertanyaan mengenai penanganan informasi tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/10/2026), Kapolsek menyatakan tidak bersedia memberikan pernyataan terkait persoalan itu karena menilai hal tersebut bukan kewenangannya.

“Maaf, saya tidak akan buat statement karena bukan kewenangan saya,” jawab Kapolsek singkat.

Jawaban tersebut disayangkan oleh pihak media. Pasalnya, wilayah Kecamatan Hulu Gurung disebut menjadi salah satu lokasi yang diduga dilintasi maupun menjadi tujuan peredaran kayu Ulin tersebut. Karena itu, masyarakat berharap aparat kepolisian setempat dapat turut melakukan pengawasan serta menindaklanjuti informasi yang disampaikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kayu Ulin atau Belian dikenal sebagai salah satu jenis kayu bernilai ekonomi tinggi yang pemanfaatan dan perdagangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Legalitas asal-usul dan dokumen pengangkutan hasil hutan menjadi aspek penting untuk memastikan kayu yang beredar tidak berasal dari aktivitas ilegal.

Dalam konteks penegakan hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b, mengatur ketentuan terkait pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Ketentuan pidana harus diterapkan dengan memperhatikan unsur pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalimantan Barat dapat menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran kayu Ulin dari Pinoh, Kabupaten Melawi, menuju wilayah Kapuas Hulu. Penelusuran diharapkan dapat memastikan legalitas kayu, mengidentifikasi jalur distribusi, serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Masyarakat juga berharap penanganan informasi tersebut dilakukan secara terkoordinasi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing, sehingga tidak menimbulkan kesan saling melempar tanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Kapuas Hulu mengenai dugaan jalur peredaran kayu Ulin tersebut. Redaksi masih membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.

Reporter: Robby

Previous Post

ANTISIPASI KARHUTLA, PERSONEL KORAMIL 1206-13/BUNUT HULU BUAT SUMUR BOR

Next Post

Kodim 1206/Putussibau Gelar Garjas Periodik dan UKP, Tingkatkan Kebugaran Serta Kesiapan Prajurit

Next Post
Kodim 1206/Putussibau Gelar Garjas Periodik dan UKP, Tingkatkan Kebugaran Serta Kesiapan Prajurit

Kodim 1206/Putussibau Gelar Garjas Periodik dan UKP, Tingkatkan Kebugaran Serta Kesiapan Prajurit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kodim 1206/Putussibau Gelar Garjas Periodik dan UKP, Tingkatkan Kebugaran Serta Kesiapan Prajurit
  • Dikonfirmasi Soal Dugaan Peredaran Kayu Ulin Ilegal dari Melawi Pinoh ke Hulu Gurung Tepuai, Jawaban Kapolsek : “Bukan Kewenangan Saya”
  • ANTISIPASI KARHUTLA, PERSONEL KORAMIL 1206-13/BUNUT HULU BUAT SUMUR BOR
  • Oknum Anggota Polres Melawi Diduga Tebas Warga dengan Parang Usai Duel Tinju, Kasi Humas : Sudah Ditangani Propam
  • Dandim 1206/Putussibau Beri Pengarahan dan Penekanan kepada Anggota Saat Jam Komandan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In