Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Peredaran kayu Ulin atau Belian yang diduga ilegal dari Pinoh, Kabupaten Melawi, menuju Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa terpantau secara optimal oleh aparat penegak hukum (APH).
Sebagaimana informasi yang ramai diberitakan media online GNTV Indonesia pada Senin (19/10/2026), dugaan peredaran kayu Ulin atau Belian dari wilayah Pinoh, Kabupaten Melawi, menuju Kabupaten Kapuas Hulu menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu lokasi yang diduga menjadi titik bongkar muat kayu Belian tersebut berada di samping Penginapan Fayakun, Jalan Lintas Selatan, Desa Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media www.merdekapostnews.top mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek setempat guna memperoleh keterangan terkait dugaan aktivitas peredaran kayu Ulin tersebut.
Namun, jawaban yang disampaikan Kapolsek justru memunculkan pertanyaan mengenai penanganan informasi tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/10/2026), Kapolsek menyatakan tidak bersedia memberikan pernyataan terkait persoalan itu karena menilai hal tersebut bukan kewenangannya.
“Maaf, saya tidak akan buat statement karena bukan kewenangan saya,” jawab Kapolsek singkat.
Jawaban tersebut disayangkan oleh pihak media. Pasalnya, wilayah Kecamatan Hulu Gurung disebut menjadi salah satu lokasi yang diduga dilintasi maupun menjadi tujuan peredaran kayu Ulin tersebut. Karena itu, masyarakat berharap aparat kepolisian setempat dapat turut melakukan pengawasan serta menindaklanjuti informasi yang disampaikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kayu Ulin atau Belian dikenal sebagai salah satu jenis kayu bernilai ekonomi tinggi yang pemanfaatan dan perdagangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Legalitas asal-usul dan dokumen pengangkutan hasil hutan menjadi aspek penting untuk memastikan kayu yang beredar tidak berasal dari aktivitas ilegal.
Dalam konteks penegakan hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b, mengatur ketentuan terkait pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Ketentuan pidana harus diterapkan dengan memperhatikan unsur pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalimantan Barat dapat menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran kayu Ulin dari Pinoh, Kabupaten Melawi, menuju wilayah Kapuas Hulu. Penelusuran diharapkan dapat memastikan legalitas kayu, mengidentifikasi jalur distribusi, serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Masyarakat juga berharap penanganan informasi tersebut dilakukan secara terkoordinasi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing, sehingga tidak menimbulkan kesan saling melempar tanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Kapuas Hulu mengenai dugaan jalur peredaran kayu Ulin tersebut. Redaksi masih membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
Reporter: Robby





