Merdeka Post News
No Result
View All Result
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Dikonfirmasi soal Dugaan Peredaran Kayu Ulin Ilegal dari Pinoh ke Kapuas Hulu, Kapolsek : “Bukan Kewenangan Saya”

by PIMRED
Oktober 20, 2026
in Berita Terkini, Lintas Daerah
0
Dikonfirmasi soal Dugaan Peredaran Kayu Ulin Ilegal dari Pinoh ke Kapuas Hulu, Kapolsek : “Bukan Kewenangan Saya”
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas Hulu, Merdekapostnews top

Peredaran kayu Ulin atau Belian yang diduga ilegal dari Pinoh, Kabupaten Melawi, menuju Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut diduga kerap lolos dari pantauan aparat penegak hukum (APH).

Menanggapi informasi yang beredar di media sosial, awak media www.merdekapostnews.top mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek setempat terkait dugaan peredaran kayu Ulin tersebut.

Namun, jawaban yang disampaikan Kapolsek justru memunculkan pertanyaan mengenai penanganan informasi tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 19 Oktober 2026, Kapolsek menolak memberikan pernyataan resmi dengan alasan persoalan tersebut bukan kewenangannya.

“Maaf, saya tidak akan buat statement karena bukan kewenangan saya,” jawab Kapolsek singkat.

Jawaban tersebut disayangkan oleh pihak media. Pasalnya, dugaan peredaran kayu ilegal yang disebut melintasi atau menuju wilayah tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari aparat terkait.

Masyarakat pun berharap adanya koordinasi antarlembaga penegak hukum agar informasi mengenai dugaan peredaran kayu Ulin ilegal tersebut dapat ditelusuri dan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kayu Ulin, yang juga dikenal sebagai kayu Belian, merupakan salah satu jenis kayu bernilai ekonomi tinggi. Pengangkutan dan peredarannya wajib memenuhi ketentuan legalitas hasil hutan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks penindakan terhadap peredaran hasil hutan kayu ilegal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, termasuk Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b, mengatur larangan terkait pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Ketentuan pidana yang dapat diterapkan bergantung pada unsur perbuatan dan aturan hukum yang relevan.

Masyarakat berharap Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalimantan Barat dapat menindaklanjuti informasi mengenai dugaan jalur peredaran kayu Ulin dari Pinoh, Kabupaten Melawi, menuju Kapuas Hulu. Penanganan tersebut diharapkan dilakukan melalui koordinasi yang jelas antarpihak berwenang agar dugaan pelanggaran dapat ditelusuri secara menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Kapuas Hulu mengenai dugaan jalur peredaran kayu Ulin ilegal tersebut.

Reporter: Robby

Previous Post

ANTISIPASI KARHUTLA, PERSONEL KORAMIL 1206-13/BUNUT HULU BUAT SUMUR BOR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Dikonfirmasi soal Dugaan Peredaran Kayu Ulin Ilegal dari Pinoh ke Kapuas Hulu, Kapolsek : “Bukan Kewenangan Saya”
  • ANTISIPASI KARHUTLA, PERSONEL KORAMIL 1206-13/BUNUT HULU BUAT SUMUR BOR
  • Oknum Anggota Polres Melawi Diduga Tebas Warga dengan Parang Usai Duel Tinju, Kasi Humas : Sudah Ditangani Propam
  • Dandim 1206/Putussibau Beri Pengarahan dan Penekanan kepada Anggota Saat Jam Komandan
  • Marak Peredaran Kayu Ulin dari Melawi ke Kapuas Hulu, Kerap Lolos dari Pantauan Aparat, Warga Minta Gakkum KLHK Usut Tuntas

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In