Kapuas Hulu, Merdekapostnews top
Peredaran kayu Ulin atau Belian yang diduga ilegal dari Pinoh, Kabupaten Melawi, menuju Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut diduga kerap lolos dari pantauan aparat penegak hukum (APH).
Menanggapi informasi yang beredar di media sosial, awak media www.merdekapostnews.top mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek setempat terkait dugaan peredaran kayu Ulin tersebut.
Namun, jawaban yang disampaikan Kapolsek justru memunculkan pertanyaan mengenai penanganan informasi tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 19 Oktober 2026, Kapolsek menolak memberikan pernyataan resmi dengan alasan persoalan tersebut bukan kewenangannya.
“Maaf, saya tidak akan buat statement karena bukan kewenangan saya,” jawab Kapolsek singkat.
Jawaban tersebut disayangkan oleh pihak media. Pasalnya, dugaan peredaran kayu ilegal yang disebut melintasi atau menuju wilayah tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari aparat terkait.
Masyarakat pun berharap adanya koordinasi antarlembaga penegak hukum agar informasi mengenai dugaan peredaran kayu Ulin ilegal tersebut dapat ditelusuri dan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kayu Ulin, yang juga dikenal sebagai kayu Belian, merupakan salah satu jenis kayu bernilai ekonomi tinggi. Pengangkutan dan peredarannya wajib memenuhi ketentuan legalitas hasil hutan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks penindakan terhadap peredaran hasil hutan kayu ilegal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, termasuk Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b, mengatur larangan terkait pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Ketentuan pidana yang dapat diterapkan bergantung pada unsur perbuatan dan aturan hukum yang relevan.
Masyarakat berharap Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalimantan Barat dapat menindaklanjuti informasi mengenai dugaan jalur peredaran kayu Ulin dari Pinoh, Kabupaten Melawi, menuju Kapuas Hulu. Penanganan tersebut diharapkan dilakukan melalui koordinasi yang jelas antarpihak berwenang agar dugaan pelanggaran dapat ditelusuri secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Kapuas Hulu mengenai dugaan jalur peredaran kayu Ulin ilegal tersebut.
Reporter: Robby




