Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Calon Kades Sukarukun Di Duga Tipu warga 50 juta, Korban Resmi Laporkan Ke Polisi

by PIMRED
September 18, 2026
in Berita Terkini
0
Calon Kades Sukarukun Di Duga Tipu warga 50 juta, Korban Resmi Laporkan Ke Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi, Merdekpostnews.top

Lantaran tidak kunjung menunjukkan itikad baik usai dilayangkannya somasi kedua, Yani Susanti , warga karang sentosa kecamatan karang bahagia, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan calon Kepala Desa (Kades) Sukarukun berinisial AM ke pihak kepolisian pada Rabu (16/09/2026).

Laporan pengaduan tersebut resmi diterima pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi dengan Nomor:LAPDUAN/1467/IX/2026/SATRESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.

Kuasa hukum korban dari F&R Law Office Bekasi, Woko, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Januari 2026. Saat itu, kliennya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada AM untuk modal usaha bersama dan biaya pengurusan dokumen penting.

“Perjanjian awalnya, urusan tersebut dijanjikan selesai dalam waktu tiga bulan. Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian atau kejelasan dari pihak yang bersangkutan,” ujar Woko.

Upaya Kekeluargaan Mengalami Jalan Buntu

Pihak korban sebelumnya telah mengedepankan pendekatan kekeluargaan melalui penagihan langsung hingga mediasi. Terlapor sempat berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut pada 10 September 2026, tetapi janji itu tidak kunjung dipenuhi.

Tim hukum yang menerima kuasa sejak 27 Juli 2026 sempat menerbitkan somasi pertama dan dilanjutkan dengan somasi kedua. Namun, karena tidak ada tindak lanjut nyata, langkah pidana resmi diambil.

“Kami sudah menyambangi yang bersangkutan, mengobrol, bahkan berkomunikasi lewat media sosial, tetapi belum ada tindak lanjut. Karena somasi tidak diindahkan, kami langsung menempuh jalur hukum,” tegas Woko.

 

F&R Law Office Bekasi

(Tim Kuasa Hukum Yani Susanti)

Red Jimy

Previous Post

Pisah Sambut Penuh Keakraban, Kasdim 1206/Putussibau Bersama Forkopimda Kapuas Hulu Lepas Tim Satgas Karhutla Mabes TNI

Next Post

Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Next Post
Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah
  • Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In