Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Praktik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan.
Praktik ilegal ini diduga sudah lama beroperasi dan bertahan karena adanya persetujuan serta perlindungan dari oknum aparat kepolisian setempat melalui pemungutan liar (pungli).
Berdasarkan dokumen rekapitulasi bukti setoran laporan yang diterima redaksi dari sumber terpercaya pada 4 Agustus 2026 pukul 10.13 WIB, terungkap adanya dugaan aliran dana dari para penambang emas tanpa izin (PETI) dan penadah/pembeli emas ilegal.
Laporan diterima dari salah seorang oknum polisi yang bertugas di salah satu wilayah di Kabupaten Kapuas Hulu. Namanya diminta dirahasiakan. Ia melaporkan: “Ini ada bukti setoran mereka pekerja PETI dan penadah emas. Itu sudah jelas di lembaran tersebut. Untuk anggota tukang pungut namanya berinisial W alias Wayan Pradita, pangkat Brigadir, dan inisial A alias Ali Safaruddin, pangkat Bripka.”
Lanjutnya, “Bukti ini didapat tidak sengaja oleh adik Leting. Pas kebetulan ada urusan ke rumah dinas Kapolsek, lalu difoto dan dikirim ke saya. Saya kirimkan ke Anda, minta tolong bantu diviralkan di media sampai ke pimpinan. Intinya mereka harus diproses dan diperiksa Propam,” ucapnya.

Dalam bukti dokumen rekapitulasi setoran tersebut:
1. DATA PEMBELI PER DESA KECAMATAN SILAT HILIR KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
• Desa Penai
1. Amir: per minggu Rp1,5 juta s/d Rp2 juta, sudah berjalan, akhir bulan.
2. Apin: per bulan Rp1 juta, sudah berjalan, langsung ke Pak Kapolsek
3. Bujang (Beran): Tahap Lobby.
• Desa Perigi
1. Muhana: per bulan Rp1,5 juta, sudah berjalan, akhir bulan.
2. Uju Di: per bulan Rp1,5 juta, sudah berjalan, akhir bulan.
3. Bg Rom: per bulan Rp1,5 juta, tahap lobby (ok).
• Desa Sentabai
1. Herman: per bulan Rp5 juta, pembeli emas dan pemilik alat, sudah berjalan, akhir bulan.
2. Punjung: per bulan Rp3 juta s/d Rp4 juta, sudah berjalan, akhir bulan.
• Desa Pangeran
1. Harun: per minggu Rp1,5 juta s/d Rp2 juta, sudah berjalan, akhir bulan.
2. Suradi: per minggu Rp2 juta, sudah berjalan, akhir bulan.
• Desa Miau Merah
1. Adang: per bulan Rp1,5 juta, sudah menghadap langsung ke Pak Kasat (ok)
• Desa Nanga Nuar
1. Mega: per bulan Rp2 juta, sudah berjalan, awal bulan.
2. Heri O.O: per bulan Rp2 juta, sudah berjalan, awal bulan.
• Desa Bongkong
1. Angan: SITUASIONAL
2. Toto: SITUASIONAL
3. Mur: SITUASIONAL
• Desa Seberu
1. Saga: TAHAP LOBBY
2. Aleng: TAHAP LOBBY
3. Uju Sahri Desa Baru: TAHAP LOBBY
4. Sah Desa Perigi: TAHAP LOBBY
2. DATA KETUA KELOMPOK PER DESA (Jek Sungai Kapuas mesin mobil dan Jek Darat mesin dompeng) KECAMATAN SILAT HILIR KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
• Desa Penai
1. Milo: sudah berjalan, akhir bulan.
2. Dedek: sudah berjalan, akhir bulan.
3. Sugianto/Udik: sudah berjalan, akhir bulan.
4. Litet: sudah berjalan, akhir bulan.
5. Awang: sudah berjalan, akhir bulan.
6. An: sudah berjalan, akhir bulan.
7. Bujang/Beran: sudah berjalan, akhir bulan.
8. Bujang Aden: tahap lobby.
9. Saden: tahap lobby.
10. Anton: tahap lobby.
11. Pungat: tahap lobby.
• Desa Perigi
1. Uju Bungsu: sudah berjalan, akhir bulan.
2. Tambung: sudah berjalan, akhir bulan.
3. Awin: sudah berjalan, akhir bulan.
4. Edi Candra: sudah berjalan, akhir bulan.
5. Sah
• Desa Baru
1. Uju Sahri: sudah berjalan, akhir bulan.
• Desa Sentabai
1. Herman: sudah berjalan, akhir bulan.
2. Punjung (Jentu): sudah berjalan, akhir bulan.
• Desa Pangeran
1. Toni SP3: sudah berjalan, akhir bulan.
2. Jambul SP3: sudah berjalan, akhir bulan.
3. Tadin (Ujung Panjang): sudah berjalan, akhir bulan.
• Desa Nanga Nuar
1. Angga/Engkeras: sudah berjalan, awal bulan.
2. Hinu/Rantau: sudah berjalan, awal bulan.
3. Yudi/Keduai: sudah berjalan, awal bulan.
4. Ramli/Rantau: sudah berjalan, awal bulan.
• Desa Bongkong
1. Tumin: sudah berjalan, awal bulan.
• Desa Seberu
1. Suharyana: sudah berjalan, awal bulan.
— Jek Sungai: Rp500.000 per set, per bulan.
— Jek Darat: Rp200.000 per bulan per set.
Informasi yang dihimpun di lapangan, frasa “tajam ke bawah, tumpul ke atas” tidak asing didengar di kalangan masyarakat. Disebutkan adanya dugaan keterlibatan dua oknum anggota Polsek Silat Hilir berinisial Brigadir W (Bhabinkamtibmas) dan Bripka A (Kanit Intel Polsek Silat Hilir).

Apabila dugaan pembeking dan pungli tersebut terbukti, oknum yang terlibat berpotensi dijerat sanksi berlapis.
Selain pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022 yang berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tindakan tersebut juga dapat diproses melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kapolsek Silat Hilir IPDA Amarullah Abidin saat dikonfirmasi awak media menjelaskan: “Terima kasih informasinya. Kami sudah menelusuri informasi tersebut. Hasil penelusuran sementara tidak ditemukan hal tersebut. Namun kami tetap terbuka. Apabila ada bukti yang kuat silakan dilaporkan kepada kami maupun ke Propam Polres.”
Masyarakat kini menunggu transparansi dari jajaran, khususnya Kepolisian Polres Kapuas Hulu dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oknum polisi Polsek Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat demi menegakkan hukum dan memulihkan citra Polri.
Redaksi akan membuat laporan resmi ke Polda dan Divisi Propam Polda Kalbar serta Satgas Saber Pungli.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait.
(Tim Redaksi)


