Sintang, Merdekapostnews.top
Beberapa hari yang lalu sempat adanya informasi Seorang Oknum manajer di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sintang, dengan inisial JY (52), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang atas kepemilikan narkoba.
Sontak saja kejadian tersebut sempat menggemparkan masyarakat setempat maupun para netizen dengan adanya pemberitaan seorang oknum manager SPBU di Sintang ditangkap polisi karena kedapatan membawa Narkoba.
Penangkapan yang dilakukan pada hari Kamis, 20 Maret 2025 ini, bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat.
Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Sintang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Supriadi, JY ditangkap setelah mengambil sebuah paket dari jasa ekspedisi.
“Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas kami berhasil mengamankan JY saat membawa paket tersebut,” ujar AKP Dedi Supriadi pada hari Senin, 24 Maret 2025.
Lebih lanjut, AKP Dedi Supriadi menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan di lokasi, yang disaksikan oleh warga setempat, berhasil menemukan barang bukti berupa 18 gram ganja dan 0,48 gram sabu. Narkoba tersebut disembunyikan dalam bungkusan kertas nasi dan plastik klip.
JY mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang diketahui berinisial S alias A.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju tempat yang disebutkan oleh JY dan berhasil menangkap S di SPBU Pal 10, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Sintang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Dedi Supriadi menjelaskan bahwa narkoba tersebut dikirim dari Pontianak melalui jasa ekspedisi.
Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kami sedang melengkapi administrasi yang diperlukan,” kata AKP Dedi Supriadi. “Kasus ini menambah daftar panjang kasus narkoba di Kabupaten Sintang,” tambahnya.
(Roby)













