Jakarta, Merdekapostnews.top
Menjelang Lebaran, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) hanya diperuntukkan bagi pekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Beliau menyatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) tidak memiliki hak untuk meminta THR dari perusahaan.
Cak Imin juga menyoroti tindakan pemaksaan oleh oknum ormas yang meminta THR kepada perusahaan. Ia menekankan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Belakangan ini, marak terjadi kasus pemalakan berkedok permintaan THR oleh oknum yang mengatasnamakan ormas. Salah satunya terjadi di Bekasi, di mana seorang pria yang mengaku sebagai ‘jagoan Cikiwul’ meminta dana secara paksa kepada perusahaan. Pelaku akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di Sukabumi.
Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan oknum, termasuk dari ormas, yang memaksa meminta THR. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas praktik pemaksaan semacam itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(RED)













