Kalimantan Barat (Kab.Sintang) Merdekapostnews.top
Maraknya peredaran kayu log ilegal jenis tengkawang dengan lenggang nya meluncur melalui (DAS) Daerah Aliran Sungai Melawi ke kecamatan tempunak luput dari pantau Aparat Penegak Hukum (APH) Selasa 25/3/2025.
Berdasarkan keterangan salah seorang warga setempat yang namanya enggan di publikasikan”ada yang turun bawa kayu pakai rakit bang… Hari ini atau nanti lewat sintang,, dua rakit bang.. Satu rakit nya 6 batang, mana ada Dokumen nyelinap saja itu.. Malam ini pasti mereka lewat sintang dari tebidah ke tempunak”jelas nya.
Di tempat terpisah pengakuan pemilik kayu tersebut inisial (OH) Iya bg saya bawa tengkawang, perbatang nya 6 juta panjang 20 meter besar 50 cm, saya masih di nanga kayan besok pasti sudah di sintang,kayu nya dari kayan hulu, terkait surat/dokumen tidak ada pengakuan Bos OH tersebut.
Dari pantauan tim investigasi awak media kayu tersebut sempat terpakir di salah satu rumah warga di pinggiran sungai Desa Sungai Ana Kecamatan Sintang untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum Senin 24/3/2025.
Lanjutnya di hari selasa subuh 25/3/2025 kayu tersebut sudah begerak ke arah Kecamatan Tempunak dari desa sungai ana ke kecamatan sintang terang warga setempat yang namanya enggan di sebutkan.

Saat ini , kayu jenis tengkawang dilindungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999. PP ini mengatur tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Selain itu, SK Menhut No. 261/Kpts-IV/1990 juga melindungi pohon tengkawang sebagai tanaman langka.
PP No.7/1999 dan Kemenhut No.692/Kpts-II/1998 juga telah menetapkan tengkawang sebagai jenis yang dilindungi dan dilarang untuk ditebang Karena keberadaan kayu Tengkawang saat ini sudah hampir punah.Karena kayu Tengkawang sebagai maskot Kalimantan barat, jadi tidak sembarang dalam prosedur pemanfaatannya.
Diminta pihak aparat segera tanggap dengan kegiatan diduga ilegal tersebut, dan memberikan konsekuensi hukum tegas kepada siapa saja yang melanggar aturan pemerintah.
Kepada dinas kehutanan provinsi Kalimantan barat dan khusus ny Polda Kalbar melalui Polres Melawi,Polres Sintang dan Gakkum KLHK Pontianak di minta menurunkan Tim untuk melakukan kroscek dan periksa keabsahan perizinan yang di gunakan para cukong (BOS) Kayu Log jenis Tengkawang tanpa menggunakan dokumen yang lengkap dan disinyalir kegiatan ilegal seperti ini rutin di lakukan oleh sejumlah oknum pemain kayu ilegal dan segera di tindak tegas.
Terima kasih infonya, Nanti kami cek, tegas kasat Reskrim Sintang AKP Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H.ucapnya.
(Robby)













