Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Pengurus PETI Yang Diduga Inisial SN Alias Seno Mengakui, Bahwa Aktivitas PETI nya Sudah Menyetorkan Uang Terus..!!

by PIMRED
Juni 21, 2026
in Berita Terkini
0
Pengurus PETI Yang Diduga Inisial SN Alias Seno Mengakui, Bahwa Aktivitas PETI nya Sudah Menyetorkan Uang Terus..!!
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top

21 Juni 2026 Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di Dusun Sungai Asun, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat kembali memicu kekhawatiran masyarakat.

Warga menyampaikan bahwa praktik PETI di lokasi itu berlangsung masif, namun hingga kini belum ada respons dari aparat penegak hukum setempat ( APH )

Baru beberapa hari awak media online melaporkan maraknya aktivitas PETI di sepanjang Daerah Aliran Sungai DAS Kapuas di Dusun Sungai Asun Desa Semitau Hilir Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalbar belum ada respons dari Aparat setempat.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Bripka Irwan, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, tetapi belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan,terkesan bungkam.

Dalam pernyataan yang terekam pada Sabtu, 20 Juni 2026, seorang pria yang diduga sebagai koordinator PETI dengan inisial SN alias Seno menyampaikan keberatan terhadap peliputan media, “NGAPA BANG GANGGU KAMI KERJA TERUS… KAMI SUDAH KASI DUIT TERUS BANG…,” kata SN via WhatsApp.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepada siapa uang itu disetorkan, Hingga saat ini belum ada konfirmasi atau bukti lanjutan terkait klaim penyetoran tersebut.

Aturan hukum tentang PETI diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta ketentuan penyesuaian yang diperbarui dalam UU Nomor 2 Tahun 2025.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dampak negatif PETI bisa menyebabkan pencemaran air, penggunaan merkuri (raksa) untuk mengikat emas sering dibuang ke sungai, menyebabkan air beracun dan tidak layak konsumsi.

Degradasi dan erosi lahan, lubang galian dan perusakan lapisan humus meningkatkan risiko longsor dan banjir.

Kerusakan ekosistem perairan,limbah tailing mengurangi populasi ikan dan biota air lainnya.

Ancaman kesehatan, merkuri yang terakumulasi dalam ikan dapat menyebabkan gangguan saraf dan masalah kesehatan serius jika dikonsumsi,debu silika berisiko menimbulkan penyakit paru-paru bagi pekerja.

Warga mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan.

Hingga publikasi ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak yang diduga terlibat.

Tim Red

Previous Post

Singo Rawe Gelar Pagelaran Seni Budaya dan Suroan Nusantara 2026 di Langkat, Andre Apresiasi Dukungan Bupati Langkat, Ricky Anthony, dan Kapolres Langkat

Next Post

Dugaan Aliran Dana dari Tambang Emas Ilegal di Desa Semitau Hilir Masih Menjadi Misteri: Siapa Dalangnya?

Next Post
Dugaan Aliran Dana dari Tambang Emas Ilegal di Desa Semitau Hilir Masih Menjadi Misteri: Siapa Dalangnya?

Dugaan Aliran Dana dari Tambang Emas Ilegal di Desa Semitau Hilir Masih Menjadi Misteri: Siapa Dalangnya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Jud! Sabung Ayam Diduga Terorganisir di Keranji, Warga Pertanyakan Sikap APH
  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In