Bekasi, merdekapostnews.top
Acara hajatan pernikahan terdiri dari dua rangkaian utama. Pertama, akad nikah sebagai prosesi sakral pengesahan agama dan negara. Kedua, resepsi atau pesta syukuran/walimatu al-urs untuk menjamu para tamu.
Pelaksanaannya disesuaikan dengan anggaran, adat istiadat, serta jadwal rundown hari-H agar rangkaian acara berjalan terstruktur. Acara hajatan digelar di kediaman mempelai wanita, tepatnya di Kampung Rawa Lintah, RT 001/RW 002, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 7 Juni 2026.

Secara umum, hajatan pernikahan diawali dengan prosesi akad nikah. Keluarga mempelai wanita menyambut kedatangan rombongan keluarga mempelai pria. Kemudian dilanjutkan serah terima calon pengantin pria secara simbolis kepada pihak wanita, ijab kabul sebagai prosesi inti berupa pengucapan janji nikah oleh wali nikah dan mempelai pria di hadapan saksi dan penghulu, khotbah nikah, doa bersama, penandatanganan buku nikah, serta penyerahan mahar dan buku nikah kepada pasangan pengantin.
Pesta pernikahan di kampung biasanya diiringi musik tradisional atau modern. Acara juga dimeriahkan dengan sambutan ucapan terima kasih dari perwakilan keluarga mempelai, ramah tamah, jamuan makan untuk para tamu undangan, serta sesi foto bersama.
(Hariansyah)


