Batu Bara, Merdekapostnews.top
Pegawai Penatausahaan Barang M. Nur Saragih di Kantor Camat Air Putih, Kabupaten Batu Bara, yang juga merangkap sebagai Pejabat Sementara (PJS) di Kantor Desa Tanah Tinggi, diduga tidak bertanggung jawab terhadap aset Kamar Mandi Aula Kantor Camat Air Putih.
Pasalnya, kamar mandi aula kantor camat itu diduga dijadikan tempat pungutan liar (pungli) oleh Kepling V Ngadimun, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, yang tinggal di belakang Kantor Camat Air Putih.
Praktik pungli di kamar mandi aula kantor camat mulai berjalan siang dan malam sejak adanya pasar malam di Lapangan Bola Kaki Indrapura/Indra Sakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, mulai tanggal 30 Mei selama satu bulan. Setiap orang yang masuk ke kamar mandi diduga harus membayar Rp2.000 per orang.

Hingga saat ini, Penatausahaan Barang M. Nur Saragih mengaku tidak mengetahui kamar mandi di aula kantor camat dijadikan tempat pungli oleh Kepling V Ngadimun.
M. Nur Saragih tidak dapat memberikan keterangan langsung kepada wartawan Media Online Merdekapostnews karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.
Hal tersebut diungkapkan M. Nur Saragih melalui telepon rekan kerjanya di Kantor Camat Air Putih pada Jumat, tanggal 5 Juni 2026, pukul 11.00 WIB.
Wartawan mengonfirmasi M. Nur Saragih lewat telepon rekan kerjanya karena M. Nur Saragih sulit dikonfirmasi langsung di Kantor Camat Air Putih maupun di Kantor Desa Tanah Tinggi.
Sementara itu, Bagian Aset Kabupaten Batu Bara yang lebih awal dikonfirmasi wartawan mengatakan, “Konfirmasi dulu sama bagian aset yang di kantor kecamatan. Kalau kami hanya mengetahui dan menyerahkan barang saja.”
“Saya juga heran. Pernah waktu ada acara tempo hari di Lapangan Bola Kaki Indrapura, saya disuruh bayar untuk masuk kamar mandi aula Kantor Camat Air Putih,” pungkas Bagian Aset Kabupaten Batu Bara, Pauji, kepada wartawan di kantornya pada Rabu, tanggal 3 Juni 2026.
(Samsir Alam)


