Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Diduga (AG) Koordinator PETI Sekaligus Bos Penampung Emas Ilegal di Semaong Sekadau Tak Tersentuh Hukum, Warga Minta Kapolda Kalbar Yang Baru Usut Tuntas

by PIMRED
Mei 24, 2026
in Berita Terkini
0
Diduga (AG) Koordinator PETI Sekaligus Bos Penampung Emas Ilegal di Semaong Sekadau Tak Tersentuh Hukum, Warga Minta Kapolda Kalbar Yang Baru Usut Tuntas
Share on FacebookShare on Twitter

Sekadau, Merdekapostnews.top

Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Kalimantan Barat kembali mendapat sorotan, Minggu 24 Mei 2026.

Kini terjadi di Dusun Semaong Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir warga menuding seorang bos penampung dan koordinator PETI berinisial AG masih leluasa menjalankan kegiatan ilegalnya tanpa tersentuh aparat penegak hukum APH.

Menurut laporan warga, operasi penambangan dan penampungan emas tersebut berjalan seperti kebal hukum.

Beberapa media online telah memberitakan kasus ini, namun warga menilai belum ada tindakan tegas dari aparat setempat.”Miris sekali, sudah sering diberitakan tapi tidak ada tindakan, seakan-akan diabaikan begitu saja,” kata seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga mencurigai adanya oknum yang membekingi jaringan PETI sehingga para cukong dapat beraktivitas tanpa hambatan.

Warga mendesak Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda) yang baru untuk turun tangan dan mengusut tuntas jaringan bos pemodal PETI tersebut.

Selain itu warga juga berharap meminta kepada Aparat Penegak Hukum APH ada penindakan tegas terhadap Bos Cukong penadah atau penampung emas hasil tambang ilegal di wilayah Kabupaten Sekadau.

Aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Minerba, Perubahan terakhir melalui UU Minerba No. 3 Tahun 2020 (revisi keempat 2025) mengatur sanksi berat bagi pelaku, termasuk ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar.

Warga lain juga menegaskan, “Kami minta aparat menegakkan hukum yang berlaku, jangan biarkan bos cukong Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) ini terus merajalela dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif dan sistemik, mulai dari pencemaran zat kimia berbahaya hingga penghancuran bentang alam.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapat jawaban dan terkesan mengabaikan,(Bungkam) saat di konfirmasi awak media yang diduga inisial ( AG ) Koordinator PETI Sekaligus Bos penampung emas ilegal, dan memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian atau instansi terkait.

Tim

Previous Post

Warga Minta Kapolda Kalbar Yang Baru Usut Tuntas Jaringan Diduga Sarang PETI, Berkedok Toko Bangunan SANDAI DIESEL di Sekadau

Next Post

Acara Tasyakuran Aries Apriyanto Terpilih Menjadi Anggota BPD Desa Mekarmukti Periode 2026 – 2034

Next Post
Acara Tasyakuran Aries Apriyanto Terpilih Menjadi Anggota BPD Desa Mekarmukti Periode 2026 – 2034

Acara Tasyakuran Aries Apriyanto Terpilih Menjadi Anggota BPD Desa Mekarmukti Periode 2026 - 2034

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah
  • Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In