Merdeka Post News
No Result
View All Result
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Polres Melawi Telah Amankan Satu Buah Truk Bermuatan Kayu Ulin Ilegal, Pemilik Salah Satu Warga Dari Kalteng

by PIMRED
Mei 15, 2026
in Berita Terkini
0
Polres Melawi Telah Amankan Satu Buah Truk Bermuatan Kayu Ulin Ilegal, Pemilik Salah Satu Warga Dari Kalteng
Share on FacebookShare on Twitter

Melawi , Merdekapostnews.top

Kepolisian Resor Polres Melawi Polda Kalbar, telah mengamankan satu buah truk dengan nomor polisi KB 8858 EA bermuatan berisi balok kayu ulin ilegal, atau diduga kuat tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan,dan kini sedang diamankan di belakang halaman Polres Melawi.

Pengungkapan kejahatan di bidang kehutanan tersebut merupakan Penangkapan dilakukan oleh tim Polres Melawi, disampaikan istri diduga pelaku, saat truk kayu melintas di Jalan PT Erna KM 17 Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi beberapa minggu yang lalu”,ucap
Istri korban via WhatsApp kepada wartawan.
Senin,11/05/26.

Polisi telah mengamankan satu pria yang mengangkut kayu ulin tersebut.bernama Abinubli ,alias (Gandi) yang kini diduga kuat menjadi pemilik dan diduga tersangka dalam kasus tersebut.Pengungkapan kasus tersebut penyidik, bisa menjerat tersangka dengan pasal mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan yang sah hasil hutan (SKSHH).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan pada Bab III paragraf 4 Kehutanan, Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

“Dan ancaman hukuman paling singkat(1 ) tahun dan juga paling lama (5) tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp2 miliar. Dan diduga kuat, kayu ulin tersebut berasa dari Kecamatan Manjul Kalimantan Tengah. Dan kayu yang juga sering disebut kayu Ulin itu didistribusikan ke wilayah Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.

Dan diketahui penyelidikan kasus tersebut masih di kembangkan, Kayu berasal dari Kalimantan Tengah ini masih didalami dan telah masuk dalam proses tahap 1″,ucap Samsi, Kasi Humas Polres Melawi saat di konfirmasi awak media melalui via WhatsApp, Sabtu, 09/05/26.

Polres Melawi selalu berkomitmen untuk memberantas illegal logging dan pembalakan liar.Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindak pidana yang dipastikan akan ada konsekuensi hukumnya tersebut.

Tim Red

Previous Post

ASN Kabag Kesra Kab.Batu Bara Diduga Merangkap Sebagai Vendor

Next Post

Kasus Pemerkosaan di Nanga Tonggoi Hingga Sampai Saat Ini Berjalan di Tempat, Kinerja Kasat Reskrim Polres Sintang di Pertanyakan

Next Post
Kasus Pemerkosaan di Nanga Tonggoi Hingga Sampai Saat Ini Berjalan di Tempat, Kinerja Kasat Reskrim Polres Sintang di Pertanyakan

Kasus Pemerkosaan di Nanga Tonggoi Hingga Sampai Saat Ini Berjalan di Tempat, Kinerja Kasat Reskrim Polres Sintang di Pertanyakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Sertu Sutomo Ingatkan Warga Desa Ulak Pauk Tidak Sembarangan Membakar Hutan 
  • Titik Api Muncul Dini Hari di Silat Hilir, Babinsa dan Warga Bergerak Cepat Jinakkan Kobaran Api
  • Jud! Sabung Ayam Diduga Terorganisir di Keranji, Warga Pertanyakan Sikap APH
  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In