Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Hiburan *Bobo* di Sepauk Disorot, Warga Pertanyakan Dugaan Praktik Kolok-kolok ilegal Bebas Beroperasi

by PIMRED
April 26, 2026
in Berita Terkini, Hukum & Kriminal
0
Hiburan *Bobo* di Sepauk Disorot, Warga Pertanyakan Dugaan Praktik Kolok-kolok ilegal Bebas Beroperasi
Share on FacebookShare on Twitter

Sintang, Merdekapostnews.top

Sejumlah warga Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menyampaikan kekecewaan terhadap pelaksanaan kegiatan hiburan rakyat “bobo” yang digelar di lapangan bola Sepauk.

Pasalnya, hiburan tersebut diduga disusupi praktik perjudian jenis kolok yang dinilai menyimpang dari tujuan awal kegiatan.

Kekecewaan warga muncul setelah ditemukan setidaknya tiga lapak yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas judi kolok di area hiburan tersebut. “Kami datang untuk hiburan, tapi yang terlihat justru ada praktik perjudian.

Ini jelas tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar salah seorang warga inisial R yang enggan disebutkan namanya.

Peristiwa ini terjadi dalam 2 malam saat di mulai kegiatan hiburan “bobo” berlangsung di lapangan bola Sepauk.

Warga menilai keberadaan lapak judi tersebut mencederai nilai hiburan rakyat yang seharusnya bersifat positif dan menghibur masyarakat.

Masyarakat pun mempertanyakan apakah aktivitas perjudian tersebut memiliki izin resmi atau justru berlangsung tanpa sepengetahuan pihak berwenang khusus Kapolres Sintang

Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) khusus wilayah hukum polres Sintang untuk segera turun tangan dan melakukan penertiban.
“Kalau memang ini tidak berizin, kami minta aparat jangan tutup mata.

Jangan sampai kegiatan seperti ini merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat,” tegas warga lainnya.

UU perjudian sudah di atur Pasal 426 KUHP Baru (Bandar/Penyelenggara):
Mengatur tentang setiap orang yang tanpa izin menawarkan, menyediakan, mengelola, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.

Ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

Pasal 427 KUHP Baru (Pemain Judi): Mengatur tentang setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin.

Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50
Juta rupiah)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan maupun aparat terkait mengenai dugaan praktik perjudian tersebut.

Warga berharap ada tindakan tegas guna memastikan kegiatan hiburan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.

(Tim Redaksi)

Previous Post

Kapolsek Seberuang Beserta Personil Bongkar Sarang Judi Sabung Ayam di Sebalang Pala Kota, Respons Cepat Aduan Warga dan Media Sosial

Next Post

Gotong Royong Buka Lahan Lapangan Volly, Babinsa Putussibau Utara Bersama Warga Pererat Kebersamaan

Next Post
Gotong Royong Buka Lahan Lapangan Volly, Babinsa Putussibau Utara Bersama Warga Pererat Kebersamaan

Gotong Royong Buka Lahan Lapangan Volly, Babinsa Putussibau Utara Bersama Warga Pererat Kebersamaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah
  • Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In