KLATEN, Merdekapostnews.top
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DISSOSP3APPKB) menggelar koordinasi lintas sektoral pada 30 Maret 2026 yang menghadirkan Kapolsek dari 26 kecamatan, para Kasi Trantib dari 26 kecamatan, serta unsur pelayanan bidang rehabilitasi sosial. Kegiatan ini menekankan pentingnya sinergi antar instansi untuk meningkatkan kualitas layanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Dalam pertemuan tersebut, setiap pihak menyampaikan pernyataan tegas mengenai peran dan komitmen mereka dalam implementasi layanan sosial dan kesehatan (31/03/2026).
Kepala DISSOSP3APPKB Puspo Enggar Hastuti membuka pertemuan dengan menegaskan bahwa koordinasi adalah kunci. Ia menyatakan, “Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, PPKS membutuhkan layanan terpadu yang melibatkan penegak hukum, ketertiban, dan tenaga rehabilitasi sosial.” Pernyataan ini menjadi landasan bagi seluruh agenda, termasuk sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi peserta yang belum dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional.
Perwakilan Dinas Kesehatan menjelaskan isi Perbup 48/2025 dan menekankan aspek teknis yang harus dipahami oleh semua pihak. Ia menegaskan, “Perbup ini memberi ruang bagi peserta yang belum tercover JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar, yang penting adalah pemahaman mekanisme rujukan dan pembiayaan sementara.” Pernyataan ini mendapat perhatian khusus karena menyentuh aspek operasional yang akan berdampak langsung pada akses layanan medis bagi PPKS.
Dari sisi penegakan ketertiban, beberapa Kapolsek menyampaikan komitmen mereka untuk mendukung identifikasi dan perlindungan PPKS di wilayah masing-masing. Seorang Kapolsek menyatakan, “Kami siap menjadi garda terdepan dalam identifikasi kasus dan memberikan perlindungan saat ada ancaman atau kekerasan terhadap PPKS.” Pernyataan ini menegaskan peran kepolisian bukan hanya pada aspek keamanan, tetapi juga sebagai mitra dalam proses rujukan dan perlindungan sosial.
Para Kasi Trantib menekankan pentingnya koordinasi lapangan dan keterlibatan aparat ketertiban dalam penanganan kasus. Salah satu Kasi Trantib menyampaikan, “Ketertiban wilayah adalah prasyarat agar layanan sosial dan kesehatan dapat tersalurkan dengan baik, kami akan berkoordinasi intensif dengan puskesmas dan pekerja sosial.” Pernyataan ini menyoroti peran administratif dan operasional yang harus berjalan selaras agar intervensi cepat dan tepat.
Unsur rehabilitasi sosial memberikan perspektif layanan pemulihan dan reintegrasi sosial. Seorang tenaga rehabilitasi sosial menegaskan, “Layanan medis saja tidak cukup, PPKS membutuhkan pendampingan sosial, rehabilitasi, dan akses ke program pemberdayaan agar pemulihan berkelanjutan.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan holistik yang menggabungkan aspek kesehatan, perlindungan, dan pemberdayaan.
Diskusi antar pihak juga menyoroti kendala nyata di lapangan, seperti keterbatasan data dan stigma sosial. Dalam menanggapi hal ini, perwakilan DISSOSP3APPKB menegaskan, “Pemetaan kasus dan pembaruan data berkala adalah langkah awal yang tidak bisa ditawar; data akurat menentukan prioritas intervensi.” Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi kesepakatan teknis yang dihasilkan dalam pertemuan.

Sebagai hasil pertemuan, para pihak menyepakati beberapa langkah konkret. Dinas Kesehatan dan DISSOSP3APPKB sepakat menyusun panduan rujukan terpadu berdasarkan Perbup 48/2025. Dalam pernyataannya, perwakilan Dinas Kesehatan menambahkan, “Kami akan menyusun alur rujukan darurat dan standar minimal layanan agar tidak ada keterlambatan penanganan medis.” Pernyataan ini menegaskan komitmen untuk mempercepat akses layanan kesehatan.
Para peserta juga sepakat membentuk tim koordinasi lintas sektoral di tingkat kecamatan. Seorang Kapolsek menyatakan dukungannya, “Pembentukan tim ini akan mempercepat respons dan memudahkan koordinasi antarinstansi di lapangan.” Selain itu, disepakati pelatihan bersama untuk meningkatkan kapasitas identifikasi dan penanganan PPKS serta penguatan sistem pendataan digital. Seorang Kasi Trantib menegaskan, “Sistem digital akan mempercepat pelaporan dan meminimalkan kesalahan data.” tegasnya.
Pertemuan ini menegaskan bahwa implementasi Perbup 48/2025 membutuhkan komitmen aktif dari berbagai pihak. DISSOSP3APPKB menutup pertemuan dengan pernyataan tegas: “Perbup adalah payung hukum, namun keberhasilan implementasi bergantung pada kerja nyata dan kolaborasi di lapangan.” Pernyataan ini menjadi penutup sekaligus panggilan aksi bagi semua pihak yang hadir.
Ke depan, keberlanjutan kolaborasi ini akan diuji melalui monitoring, evaluasi, dan alokasi anggaran yang memadai. Namun dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan, terlihat adanya tekad bersama untuk menjadikan layanan sosial dan kesehatan bagi PPKS lebih terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada pemulihan martabat serta kesejahteraan jangka panjang.
(Pitut Saputra)


