Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Ada Apa Kapolsek Sepauk Nomer WhatsApp Awak Media Diblokir, Setelah Terbitkan Pemberitaan aktivitas (PETI) di Wilayah Hukumnya

by PIMRED
Januari 2, 2026
in Berita Terkini
0
Ada Apa Kapolsek Sepauk Nomer WhatsApp Awak Media Diblokir, Setelah Terbitkan Pemberitaan aktivitas (PETI) di Wilayah Hukumnya
Share on FacebookShare on Twitter

Sintang, Merdekapostnews.top

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Bukit Moran Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Kalimantan Barat berlangsung hingga kini diduga di area hutan lindung.

Penambang ilegal tersebut membuat lubang-lubang di berbagai titik bukit secara berkelompok,dan menggunakan mesin gelondongan untuk memecah batu, serta diduga mencampur hasil galian dengan zat kimia beracun seperti merkuri (raksa).

Meski sering disorot media, aparat penegak hukum (APH) dinilai tak kunjung bertindak tegas ,sejumlah media online menyebut dugaan keterlibatan perangkat desa setempat, termasuk Kepala Desa Aponsius (Kejang) dan Tumenggung Yat.

Hingga kini, belum ada tanggapan atau tindakan hukum dari pihak berwenang. “Kegiatan ini sudah berkali-kali diangkat ke media sosial dan online, tapi tetap tidak ada tindakan dari APH,” ujar seorang jurnalis lokal yang enggan disebut identitasnya.

Kondisi ini memicu pertanyaan? apakah APH benar-benar tak tahu, atau justru sengaja tutup mata.

Sudah sangat jelas aktivitas PETI melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Kapolsek Sepauk, IPTU Abdul Hadi,S.H., menyampaikan,” Tunggu instruksi dari pimpinan, untuk masalah wilayah itu pihak polsek sering menghimbau, dan waktu kita kelapangan menindak  tidak ada aktivitas di bukit tersebut .

Saya banyak trima kasih kepada rekan media yg sudah peduli terhadap lingkungan dan peduli akan efek jangka panjang lingkungan,ucap kapolsek saat di konfirmasi awak media 19/12/2025.

pada Jumat 2/1/2026 awak media coba mengkonfirmasi kembali kapolsek sepauk via whatsapp namun nomer awak media seakan sudah terblokir.

Saat menggelar Konferensi Pers, Rabu 31 Desember 2025 Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto juga meminta Wartawan segera melaporkan personelnya ke Propam, apabila tidak memberikan respon saat dikonfirmasi.

“Ia pun mengaku sudah memerintahkan Jajarannya untuk merespon dan mengakomodir Wartawan sesuai kebutuhan informasi dengan cara-cara yang baik dan santun.

“Bila ada Kasatker yang tidak merespon wartawan saat dikonfirmasi, segera laporkan ke Propam,” pungkasnya.

Warga berharap kepada Aparat Penegak Hukum APH menegakkan hukum yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan dan usut tuntas Bos Cukong pemodal aktivitas PETI tersebut.

Tim

Previous Post

Kapolda Kalbar Perintahkan Jajarannya Tindak Hukum Para Penambang Ilegal

Next Post

Pencuri Hanya Dipanggil Bukan Ditangkap, Pelaku PETI dan Bos Cukong di Sungai Ayak Kapolsek Hanya Sekedar Menghimbau Bukan Menindak Tegas

Next Post
Pencuri Hanya Dipanggil Bukan Ditangkap, Pelaku PETI dan Bos Cukong di Sungai Ayak Kapolsek Hanya Sekedar Menghimbau Bukan Menindak Tegas

Pencuri Hanya Dipanggil Bukan Ditangkap, Pelaku PETI dan Bos Cukong di Sungai Ayak Kapolsek Hanya Sekedar Menghimbau Bukan Menindak Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Jud! Sabung Ayam Diduga Terorganisir di Keranji, Warga Pertanyakan Sikap APH
  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In