Jakarta, Merdekapostnews.top
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bahwa sistem rujukan berjenjang tidak lagi menjadi kewajiban mutlak bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kini, pasien dapat dirujuk langsung ke Rumah Sakit (RS) Tipe A sesuai kebutuhan medisnya.14 November 2025.
Perubahan mekanisme ini dilakukan untuk memperbaiki akses layanan kesehatan dan mempermudah pasien mendapatkan penanganan yang lebih cepat. Dengan kebijakan baru ini, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik tidak lagi harus merujuk pasien secara bertahap dari RS Tipe D, C, dan B sebelum mencapai RS Tipe A.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mekanisme rujukan kini sepenuhnya didasarkan pada indikasi medis. Artinya, jika dokter di FKTP menilai bahwa pasien membutuhkan layanan spesialistik lanjutan di rumah sakit dengan fasilitas paling lengkap, rujukan dapat langsung diberikan ke RS Tipe A.
Kebijakan ini diharapkan mampu memangkas waktu penanganan, terutama bagi pasien dengan kondisi yang membutuhkan perawatan cepat atau peralatan medis khusus. Selain itu, sistem baru ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan mutu layanan kesehatan secara merata di seluruh Indonesia.
BPJS Kesehatan tetap mengimbau peserta untuk terlebih dahulu mengunjungi FKTP sebagai pintu masuk layanan, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang memungkinkan pasien langsung menuju rumah sakit terdekat.
Dengan pembaruan ini, BPJS berharap pelayanan kesehatan menjadi lebih efektif, efisien, dan tidak lagi berbelit-belit seperti sebelumnya.(Red)













