Sintang, Kalbar, Merdekapostnews.top
Informasi kembali diterima oleh media ini pada Kamis sore, 23 Oktober 2025. Awak media mendapatkan laporan terkait salah satu somel penjualan kayu berkelas di Jalan Kelam, tepatnya di Gang Geriang Tapang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, yang diduga melakukan praktik jual beli kayu ilegal dan telah berlangsung cukup lama.
Saat media hendak meminta keterangan terkait aktivitas penjualan kayu tersebut, pengusaha atas nama Ade justru mengabaikan kedatangan awak media dan langsung pergi meninggalkan tempat usahanya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa usaha somel kayu tersebut diduga tidak memiliki izin. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2007, pedagang kayu wajib mengurus izin tebang dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk mengangkut hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak (lahan milik) masyarakat.
Media yang ingin mengonfirmasi terkait izin usaha tersebut tidak mendapatkan jawaban jelas. Pihak somel langsung masuk ke dalam toko dan tidak memberikan keterangan yang transparan mengenai legalitas usaha mereka.
Berdasarkan informasi serta pemberitaan yang telah diterbitkan, pihak media akan terus menelusuri dan mendalami dugaan usaha penjualan kayu ilegal tersebut.
Tim













