Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Headline

Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin di Desa Segitak Diduga Rambah Hutan Lindung

by PIMRED
Oktober 17, 2025
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin di Desa Segitak Diduga Rambah Hutan Lindung
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top

Aksi para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Ketam, Desa Segitak, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat kian mengkhawatirkan. Diduga, aktivitas tersebut telah merambah kawasan hutan lindung. Kondisinya kini berada di ambang kritis dan sangat memprihatinkan.

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa lokasi tambang ilegal itu dikendalikan oleh seorang lelaki berinisial DH. Informasi dari warga juga menguatkan dugaan tersebut, bahkan memperlihatkan bukti foto dan video aktivitas para penambang emas di lokasi itu.

“Kalau kita ke lokasi tambang, masuk melalui simpang Semangut, kemudian terus melewati ruas Jalan Nanga Kelibang. Antara Desa Nanga Kelibang dengan Desa Segitak, sebelah kanan itu jalannya. Kalau ke atas, sekitar sejam lebih sedikit kita sudah sampai, Bang. Kawasan Bukit Ketam itu jelas kawasan hutan lindung,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Jumat (17/10/2025).

Warga mendesak aparat penegak hukum, baik Polres Kapuas Hulu maupun Gakkum KLHK, agar segera mengambil tindakan tegas.

Awak media juga telah mencoba mengonfirmasi melalui WhatsApp kepada Mulyadi, Pj. Kades Desa Segitak Kecamatan Bunut Hulu, namun nomor awak media diblokir dan Terkesan bungkam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Bunut Hulu belum memberikan tanggapan resmi.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, karena dilakukan di kawasan hutan lindung, pelaku juga berpotensi dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

(Tim)

Previous Post

FOYB Geruduk Kantor Aplikator dan DPRD DIY : Seruan Keadilan dari Jalanan Yogyakarta

Next Post

Program Service Gratis Satlantas Polresta Surakarta Bersama Driver Ojol

Next Post
Program Service Gratis Satlantas Polresta Surakarta Bersama Driver Ojol

Program Service Gratis Satlantas Polresta Surakarta Bersama Driver Ojol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah
  • Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In