Merdeka Post News
No Result
View All Result
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Peredaran Kayu Ulin Ilegal Marak di Nanga Tebidah, Kayan Hulu — Kinerja Aparat Dipertanyakan

by PIMRED
April 28, 2026
in Berita Terkini
0
Peredaran Kayu Ulin Ilegal Marak di Nanga Tebidah, Kayan Hulu — Kinerja Aparat Dipertanyakan
Share on FacebookShare on Twitter

Sintang, Merdekapostnews.top

Peredaran kayu ulin atau belian ilegal masih merajalela di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Kayu besi yang terkenal kuat dan awet ini kerap dimanfaatkan untuk konstruksi berat, meski penggunaannya kini diawasi ketat oleh pemerintah.

Kasus terbaru terungkap di Jalan Poros Nanga Tebidah, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang. Sebuah mobil pikap jenis Taft berwarna hitam tanpa pelat nomor polisi terlihat mengangkut muatan penuh kayu ulin dan beroperasi secara bebas.

Sopir mobil tersebut, yang enggan disebutkan namanya, mengaku mengambil kayu dari Tebidah bersama para calo. “Ini ukuran 7×7, harga per batang sekitar Rp400 ribuan lebih,” ujarnya kepada awak media, Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan, “Di sini paling ada ukuran 8×8 atau 9×9, tapi harus dipesan terlebih dahulu.”

Warga setempat yang juga tidak ingin identitasnya diungkap membenarkan bahwa kayu tersebut berasal dari pedalaman Kayan Hulu. “Kayu dari hulu Kayan sistemnya pesan dulu, tergantung kondisi air sungai. Kalau air pasang, cepat datangnya, tapi kalau surut, lama,” ujarnya.

Pengangkutan kayu olahan ulin tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Masyarakat mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat dan Kapolres Sintang untuk melakukan pengecekan perizinan para pelaku usaha kayu ulin.

Diduga, aktivitas ilegal ini dilakukan secara rutin oleh oknum pemain kayu tanpa dokumen lengkap, sehingga diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

(Tim Redaksi)

Previous Post

Guna Terwujudnya Generasi Bangsa yang Cerdas di Wilayah Perbatasan, Babinsa Batang Lupar Berikan Motivasi kepada Guru dan Siswa SDN 11 Kelawik

Next Post

Persit KCK Cabang L Kodim 1206/Putussibau Gelar Penanaman Pohon Dalam Rangka HUT Ke-80

Next Post
Persit KCK Cabang L Kodim 1206/Putussibau Gelar Penanaman Pohon Dalam Rangka HUT Ke-80

Persit KCK Cabang L Kodim 1206/Putussibau Gelar Penanaman Pohon Dalam Rangka HUT Ke-80

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Dituding Gelapkan Kas RW Rp 11 Miliar, LBH Harimau Raya: Periksa Rekening, Dokumen dan Aliran Dana
  • Sertu Sutomo Ingatkan Warga Desa Ulak Pauk Tidak Sembarangan Membakar Hutan 
  • Titik Api Muncul Dini Hari di Silat Hilir, Babinsa dan Warga Bergerak Cepat Jinakkan Kobaran Api
  • Jud! Sabung Ayam Diduga Terorganisir di Keranji, Warga Pertanyakan Sikap APH
  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In