Merdeka Post News
No Result
View All Result
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu Masuk Daftar DPO Perkara Penipuan Cek Kosong Miliaran Rupiah

by PIMRED
Desember 8, 2025
in Berita Terkini
0
Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu Masuk Daftar DPO Perkara Penipuan Cek Kosong Miliaran Rupiah
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Merdekapostnews.top

Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin, yang juga kakak kandung Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya. Penetapan ini terkait kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp20,5 miliar dengan korban perusahaan air minum dalam kemasan PT Tirto Alam Cindo (PT TAC).

Tidak hanya Agusrin, polisi juga menetapkan mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sebagai DPO dalam perkara yang sama.

Kasus ini berawal dari kerja sama antara PT TAC dan perusahaan milik Agusrin, PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API). Pada 27 Maret 2017, kedua pihak menandatangani perjanjian penggunaan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dimiliki PT API. Kerja sama kemudian ditingkatkan hingga membentuk perusahaan baru bernama PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) pada April 2017 dengan komposisi saham PT TAC 52,5 persen dan PT API 47,5 persen.

Seiring waktu, PT API berencana menjual HPH beserta pabrik pengolahan kayu yang dibangun PT CKI. Agusrin kemudian menawarkan PT TAC sebagai pihak pembeli. Meski tawaran awal ditolak, pertemuan lanjutan digelar pada 7 Mei 2019 dan menghasilkan kesepakatan harga Rp33,3 miliar.

Cek Rp10,5 Miliar dan Rp20 Miliar Ternyata Kosong, Untuk menunjukkan keseriusan transaksi, pihak Agusrin memberikan pembayaran awal sebesar Rp2,5 miliar, diikuti pembayaran Rp4,7 miliar. Sisanya dibayarkan melalui dua lembar cek BNI bernomor CP527029 senilai Rp10,5 miliar dan CP527030 senilai Rp20 miliar, yang diserahkan pada 9 Agustus 2019.

Namun, ketika dua cek tersebut hendak dicairkan, pihak PT TAC terkejut karena rekening tidak memiliki dana, alias cek kosong. Merasa dirugikan, PT TAC melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi LP/1812/III/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.

Berkas Sudah P21, Tersangka Tak Hadir

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan penetapan DPO dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21), namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pelimpahan tahap II.

“Benar sudah diterbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21. Tersangka dipanggil namun tidak hadir,” tegasnya.

Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, mengatakan bahwa status DPO dikeluarkan Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2025 lantaran kepolisian tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka.

“Sebagai tindak lanjut P21, seharusnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun karena keberadaan para tersangka tidak diketahui, Polda Metro akhirnya menetapkan keduanya sebagai DPO,” ujarnya.

“Dalam laporan itu dugaan tindak pidana yang disangkakan yakni, terkait penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378, 372 dan atau Pasal 2, 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 167 KUHP,” tutur Imam.

Menanggapi hal tersebut,Raja Simatupang Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) mendesak Polda Metro Jaya,untuk segera mencari dan menangkap Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan juga Raden Saleh Abdul Malik mantan Anggota DPR RI yang sudah di tetapkan sebagai DPO dalam perkara yang sama.

Ia juga meminta,agar semua aset milik Dua DPO tersebut di bekukan sampai keluarnya keputusan pengadilan,tandasnya

Sumber : DPP JMPN (Jurnalis Merah Putih Nusantara)

Previous Post

Omah Duren Resto Kuliner Lokal Delanggu yang Sedang Naik Daun

Next Post

Kayu Gelondongan Berlabel Kemenhut Terdampar di Lampung, Asal Sumbar Didalami Aparat

Next Post
Kayu Gelondongan Berlabel Kemenhut Terdampar di Lampung, Asal Sumbar Didalami Aparat

Kayu Gelondongan Berlabel Kemenhut Terdampar di Lampung, Asal Sumbar Didalami Aparat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Sertu Sutomo Ingatkan Warga Desa Ulak Pauk Tidak Sembarangan Membakar Hutan 
  • Titik Api Muncul Dini Hari di Silat Hilir, Babinsa dan Warga Bergerak Cepat Jinakkan Kobaran Api
  • Jud! Sabung Ayam Diduga Terorganisir di Keranji, Warga Pertanyakan Sikap APH
  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In