Sanggau, Merdekapostnews.top
Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali memicu kemarahan publik setelah sebuah truk tangki Pertamina diduga melakukan pemindahan (bungker) BBM secara ilegal di tepi jalan kawasan Kedokok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 23 Mei 2026.
Berdasarkan video singkat yang telah beredar viral, satu unit truk tangki berwarna putih-merah milik Pertamina, diduga berkapasitas 16.000 liter, kedapatan memindahkan BBM ke dua unit truk fuso berwarna biru dengan kapasitas masing-masing sekitar 8.000 liter. Kedua truk biru itu diduga kuat merupakan armada operasional agen PT. Putra Putri Borneo.
Identitas kendaraan yang terlihat di lokasi tercatat sebagai berikut:
-Truk tangki Pertamina (putih/merah) nopol DA 7031 BF (masa berlaku plat 08-28), nomor lambung 135 dan U33, kode registrasi produk PHY-030, dengan tulisan “AMANDA” di bagian belakang tangki.
-Truk fuso biru (tengah) nopol KB 8575 MN (masa berlaku plat 10-28), beratribut PT. Putra Putri Borneo.
-Truk fuso biru (kiri) nopol KB 9387 KB.Mobil pick-up hitam (Daihatsu) nopol KB 8973 WA (masa berlaku plat 02-28), parkir di antara armada tangki.
Aktivitas pemindahan bahan bakar yang terjadi di area terbuka itu diduga merupakan upaya mengalihkan BBM bersubsidi dari jalur distribusi resmi untuk kemudian dialokasikan ke sektor non-subsidi dengan tujuan mendapat keuntungan lebih besar.

Jika benar, praktik semacam ini merampas hak konsumen berpendapatan rendah untuk memperoleh BBM bersubsidi.
dan dugaan Intimidasi terhadap
seorang warga dalam video singkat yang mencoba mendekat untuk mengamati mengaku mendapat respons intimidatif dari oknum di lokasi. “Jangan main emosi bang, santai saja,” kata seorang saksi yang memilih tak disebutkan namanya, menirukan ucapan salah satu orang di tempat kejadian.
Sikap defensif para pekerja semakin menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya menutupi praktik yang diduga ilegal tersebut.
Desakan Pengawasan dan Penindakan
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan Pertamina dan aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Barat terhadap rantai distribusi BBM bersubsidi.
Masyarakat menuntut tindakan tegas agar praktik “kencing” di jalan tidak terus berlangsung dan BBM subsidi tetap dinikmati oleh yang berhak.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kejadian kepada manajemen PT. Putra Putri Borneo, Depot Pertamina setempat, dan Kepolisian Resor Sanggau untuk memperoleh keterangan resmi dan memastikan apakah pemindahan BBM tersebut didukung dokumen operasional yang sah atau tergolong pelanggaran hukum.
Redaksi akan menginformasikan perkembangan selanjutnya setelah mendapatkan jawaban dari pihak terkait.
Apabila aparat penegak hukum belum menindaklanjuti, publik meminta APH segera membuka penyelidikan independen untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
(Tim)












