Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih merajalela di Dusun Nanga Beluis Desa Tajau Mada Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu.
Warga setempat mengeluhkan dampak lingkungan serius, terutama air sungai yang kini keruh dan tidak layak dikonsumsi untuk kebutuhan sehari-hari.
Keluhan ini disampaikan oleh seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Sabtu (2/5/2026).
“Aktivitas ini belum lama berlangsung ,kurang lebih 5 tau 6 set bekerja, tapi belum ada penindakan dari aparat setempat,” ujarnya singkat.
Menurut warga, limbah dari penambangan liar tersebut mencemari sungai utama di kawasan tersebut, mengganggu sumber air bersih masyarakat.
“Air sungai sekarang keruh terus, tidak bisa dipakai lagi untuk minum atau masak, apalagi di Sejiram paling parah,tambahnya.
Aktivitas ini sudah sangat jelas merusak lingkungan secara masif dan meningkatkan risiko bencana
Penambangan emas liar ini merusak hutan, menghilangkan habitat satwa liar, dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Tanah yang di sedot menggunakan mesin-mesin Dompeng akan kehilangan daya serap air, sehingga rentan longsor dan banjir saat hujan deras.
Selain itu, tailing pasir yang dibuang ke sungai menyebabkan pendangkalan, memperburuk risiko banjir di pemukiman sekitar.
selain merusak alam,konsekuensi hukum aktivitas ini adalah pelanggaran hukum serius
melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Pelaku baik badan usaha berbadan hukum maupun perorangan, bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Masyarakat berharap Polres Kapuas Hulu bertindak tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.
Warga mendesak pihak berwenang, khususnya Polres Kapuas Hulu, untuk segera menertibkan penambang emas liar.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
Tim Redaksi













