Merdeka Post News
No Result
View All Result
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Oknum Kades Desa Pangeran Berinisial C Diduga Terlibat Pengelolaan Jud! Sabung Ayam di Desa Penai, APH Dinilai Tak Berkutik

by PIMRED
Februari 19, 2026
in Berita Terkini, Hukum & Kriminal
0
Oknum Kades Desa Pangeran Berinisial C Diduga Terlibat Pengelolaan Jud! Sabung Ayam di Desa Penai, APH Dinilai Tak Berkutik
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas Hulu, Merdekapostnews top

Isu dugaan praktik perjud!an sabung ayam ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu semakin mencuat. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan, salah satunya di wilayah Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Warga setempat mengaku resah dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk bertindak tegas guna mencegah potensi konflik sosial maupun aksi main hakim sendiri.

Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga pada Minggu (17/2/2026) menyebutkan arena perjud!an tersebut ramai dikunjungi para penyabung.

“Arena perjud!an hari ini ramai di Penai. Penyabung dari Semitau juga banyak datang, dan diduga dikoordinasi oleh oknum Kepala Desa Pangeran berinisial C,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Di tempat terpisah, awak media telah mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut kepada oknum Kepala Desa Pangeran berinisial C melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Kegiatan yang diduga kerap berlangsung secara terbuka itu memicu spekulasi adanya pembiaran dari oknum aparat. Warga berharap isu ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Keluhan warga terkait aktivitas perjud!an ini bukan kali pertama. Mereka khawatir praktik tersebut meresahkan masyarakat, merusak moral generasi muda, serta mengganggu ketertiban umum.

“Kami berharap polisi konsisten melakukan razia dan memberantas perjud!an secara menyeluruh,” ujar Toni (bukan nama sebenarnya).

Secara hukum, kepala desa yang terbukti terlibat perjud!an, baik konvensional maupun daring, dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari pidana penjara, denda, hingga pemberhentian dari jabatan. Hal ini merujuk pada peraturan perundang-undangan pidana maupun administrasi desa, terutama jika melibatkan dana desa.

Adapun dasar hukum yang dapat dikenakan antara lain:

Dasar Hukum Pidana Perjud!an dan Korupsi

Kepala desa yang terlibat perjud!an dapat dijerat dengan ketentuan sebagai berikut:

KUHP Pasal 303 dan 303 bis: Pelaku perjud!an, baik pemain maupun penyelenggara, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

UU ITE Nomor 1 Tahun 2024: Keterlibatan dalam perjud!an daring dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

UU Tindak Pidana Korupsi: Jika perjud!an melibatkan dana desa, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Sanksi Administratif (UU Desa)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya, kepala desa dilarang melanggar sumpah atau janji jabatan serta melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, termasuk perjud!an.

Kepala desa yang terbukti melanggar dapat dikenakan pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia mengamanatkan Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dugaan pembiaran terhadap praktik perjud!an dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari Polsek Silat Hilir maupun Polres Kapuas Hulu.

Warga mendesak Polda Kalimantan Barat segera turun tangan untuk memberantas praktik perjudian sabung ayam secara menyeluruh, khususnya di wilayah Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

(Tim)

Previous Post

PARAH!! Kasat Reskrim Kapuas Hulu Diduga Blokir Nomor Awak Media Merasa Risih Dikonfirmasi Aktivitas PETI

Next Post

Pemkab dan Polres Klaten Tegaskan Komitmen Keamanan dan Kenyamanan Ibadah 

Next Post
Pemkab dan Polres Klaten Tegaskan Komitmen Keamanan dan Kenyamanan Ibadah 

Pemkab dan Polres Klaten Tegaskan Komitmen Keamanan dan Kenyamanan Ibadah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Terkini
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Juni 11, 2025
Lapor Pak Kapolres, Aktivitas PETI Kembali Marak di Daratan Desa Karangan Panjang, Pengkadan

Lapor Pak Kapolres, Aktivitas PETI Kembali Marak di Daratan Desa Karangan Panjang, Pengkadan

Mei 14, 2025
Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

Agustus 30, 2025
Warga Murka, Segel Cafe Hiburan Malam di Buak Limbang, Pengkadan

Warga Murka, Segel Cafe Hiburan Malam di Buak Limbang, Pengkadan

Desember 26, 2025
Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

1
Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

1
26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

1

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0
Kapolsek Belitang Hilir Klarifikasi Isu PETI di Entabuk, Tak Temukan Aktivitas Ilegal, Tekankan Pencegahan dan Edukasi

Kapolsek Belitang Hilir Klarifikasi Isu PETI di Entabuk, Tak Temukan Aktivitas Ilegal, Tekankan Pencegahan dan Edukasi

April 24, 2026
Antisipasi Jembatan Rusak, Pj. Danramil 1206-17/Silat Hulu Bersama Aparat Desa Turun Langsung Laksanakan Pengecekan Jembatan Darurat

Antisipasi Jembatan Rusak, Pj. Danramil 1206-17/Silat Hulu Bersama Aparat Desa Turun Langsung Laksanakan Pengecekan Jembatan Darurat

April 24, 2026
Pj. Danramil 1206-06/Putussibau Utara Pimpin Kegiatan Jum’at Asri di Kedamin Hilir

Pj. Danramil 1206-06/Putussibau Utara Pimpin Kegiatan Jum’at Asri di Kedamin Hilir

April 24, 2026
Kapolres Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Toleransi Premanisme, 14 Pelaku Pengeroyokan Brutal Diamankan

Kapolres Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Toleransi Premanisme, 14 Pelaku Pengeroyokan Brutal Diamankan

April 22, 2026

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Kapolsek Belitang Hilir Klarifikasi Isu PETI di Entabuk, Tak Temukan Aktivitas Ilegal, Tekankan Pencegahan dan Edukasi

Kapolsek Belitang Hilir Klarifikasi Isu PETI di Entabuk, Tak Temukan Aktivitas Ilegal, Tekankan Pencegahan dan Edukasi

April 24, 2026
Antisipasi Jembatan Rusak, Pj. Danramil 1206-17/Silat Hulu Bersama Aparat Desa Turun Langsung Laksanakan Pengecekan Jembatan Darurat

Antisipasi Jembatan Rusak, Pj. Danramil 1206-17/Silat Hulu Bersama Aparat Desa Turun Langsung Laksanakan Pengecekan Jembatan Darurat

April 24, 2026
Pj. Danramil 1206-06/Putussibau Utara Pimpin Kegiatan Jum’at Asri di Kedamin Hilir

Pj. Danramil 1206-06/Putussibau Utara Pimpin Kegiatan Jum’at Asri di Kedamin Hilir

April 24, 2026

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In