Kapuas Hulu, Merdekapostnews top
Isu dugaan praktik perjud!an sabung ayam ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu semakin mencuat. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan, salah satunya di wilayah Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Warga setempat mengaku resah dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk bertindak tegas guna mencegah potensi konflik sosial maupun aksi main hakim sendiri.
Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga pada Minggu (17/2/2026) menyebutkan arena perjud!an tersebut ramai dikunjungi para penyabung.
“Arena perjud!an hari ini ramai di Penai. Penyabung dari Semitau juga banyak datang, dan diduga dikoordinasi oleh oknum Kepala Desa Pangeran berinisial C,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di tempat terpisah, awak media telah mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut kepada oknum Kepala Desa Pangeran berinisial C melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Kegiatan yang diduga kerap berlangsung secara terbuka itu memicu spekulasi adanya pembiaran dari oknum aparat. Warga berharap isu ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Keluhan warga terkait aktivitas perjud!an ini bukan kali pertama. Mereka khawatir praktik tersebut meresahkan masyarakat, merusak moral generasi muda, serta mengganggu ketertiban umum.
“Kami berharap polisi konsisten melakukan razia dan memberantas perjud!an secara menyeluruh,” ujar Toni (bukan nama sebenarnya).
Secara hukum, kepala desa yang terbukti terlibat perjud!an, baik konvensional maupun daring, dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari pidana penjara, denda, hingga pemberhentian dari jabatan. Hal ini merujuk pada peraturan perundang-undangan pidana maupun administrasi desa, terutama jika melibatkan dana desa.
Adapun dasar hukum yang dapat dikenakan antara lain:
Dasar Hukum Pidana Perjud!an dan Korupsi
Kepala desa yang terlibat perjud!an dapat dijerat dengan ketentuan sebagai berikut:
KUHP Pasal 303 dan 303 bis: Pelaku perjud!an, baik pemain maupun penyelenggara, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
UU ITE Nomor 1 Tahun 2024: Keterlibatan dalam perjud!an daring dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
UU Tindak Pidana Korupsi: Jika perjud!an melibatkan dana desa, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Sanksi Administratif (UU Desa)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya, kepala desa dilarang melanggar sumpah atau janji jabatan serta melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, termasuk perjud!an.
Kepala desa yang terbukti melanggar dapat dikenakan pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia mengamanatkan Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dugaan pembiaran terhadap praktik perjud!an dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari Polsek Silat Hilir maupun Polres Kapuas Hulu.
Warga mendesak Polda Kalimantan Barat segera turun tangan untuk memberantas praktik perjudian sabung ayam secara menyeluruh, khususnya di wilayah Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
(Tim)













