Melawi, Merdekapostnews.top
Tim investigasi menemukan maraknya dugaan praktik pengangkutan kayu olahan ilegal yang menghubungkan Kabupaten Melawi dengan Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Pengiriman kayu jenis Ulin, yang dikenal sebagai “kayu besi”, diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen resmi dan kerap lolos dari pantauan aparat setempat.
Dalam penelusuran di lapangan, tim menemukan berbagai jenis kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu tersebut. Kendaraan itu mulai dari mobil pikap, seperti Daihatsu Gran Max, Toyota Hilux yang ditutupi terpal, hingga truk dan dump truck.
Pengangkutan kayu tersebut diduga berangkat dari wilayah Kabupaten Melawi, melintasi wilayah hukum Polres Sintang, kemudian menuju Kabupaten Kapuas Hulu.
Diduga Beroperasi pada Malam Hari
Salah satu sumber di lapangan mengungkapkan bahwa pengangkutan kayu tersebut diduga kerap dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan petugas.
“Mereka sering lewat malam. Sesampainya di Kapuas Hulu, biasanya menginap di penginapan di Jajan, Desa Riam Piang, Kecamatan Pengkadan,” kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Sumber lain menambahkan bahwa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut cenderung berasal dari kelompok yang sama, meskipun terdapat pergantian orang yang menjalankan kegiatan tersebut.
“Pemainnya itu-itu saja, ada pemain baru wajah lama dan pemain lama wajah baru,” ujarnya.
Berdasarkan data investigasi yang dihimpun, kendaraan pengangkut kayu tersebut diduga dapat melintas dengan leluasa, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan di sepanjang jalur pengangkutan.
“Kendaraan yang membawa kayu ditutupi terpal. Jelas terlihat besar saat melintas di dalam kota. Kok tidak ada yang tahu aparatnya? Apakah mereka memang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu?” kata sumber terpercaya tersebut.
Pernyataan itu menjadi sorotan dan diharapkan dapat mendorong pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan apakah pengangkutan kayu tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pengangkutan Hasil Hutan Wajib Dilengkapi Dokumen Sah
Dalam ketentuan perundang-undangan, pengangkutan hasil hutan wajib memenuhi persyaratan legalitas dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jenis serta status hasil hutan yang diangkut.
Dokumen yang membuktikan keabsahan hasil hutan menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan peredaran kayu. Apabila ditemukan pengangkutan atau perdagangan kayu tanpa dokumen yang diwajibkan, aktivitas tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H), beserta perubahan dan ketentuan terkait, mengatur larangan serta sanksi terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bidang kehutanan.
Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a UU tersebut mengatur ketentuan pidana terkait pengangkutan, penguasaan, atau peredaran hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Penerapan pasal dan besaran sanksi harus disesuaikan dengan unsur perbuatan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Warga Desak Aparat Usut Tuntas
Menanggapi temuan tersebut, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Melawi, Polres Sintang, Polres Kapuas Hulu, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami tidak ingin wilayah ini terus dijadikan ladang pembalakan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sudah waktunya aparat bertindak tegas,” ujar salah satu sumber.
Dugaan praktik pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan.
Aktivitas penebangan liar dapat meningkatkan risiko kerusakan hutan, banjir, tanah longsor, serta hilangnya habitat satwa endemik Kalimantan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap asal-usul kayu, proses pengangkutan, dan jalur distribusinya dinilai perlu diperkuat.
Selain penindakan, sumber juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat serta penertiban administrasi bagi pelaku usaha di sektor perkayuan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong kegiatan usaha yang sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah hukum terhadap kendaraan yang diduga mengangkut kayu ilegal tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Melawi, Polres Sintang, Polres Kapuas Hulu, serta Gakkum KLHK guna memperoleh keterangan resmi dan memastikan tindak lanjut atas dugaan aktivitas tersebut.
Reporter: Robby





