BOGOR, Merdekapostnews.top
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan pemasyarakatan.
Temuan tersebut terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Tim menemukan sejumlah bangunan di bagian belakang lapas yang dilengkapi berbagai fasilitas, mulai dari ruang tamu, ruang makan, kamar tidur, dapur, televisi hingga kulkas.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut kondisi sejumlah bangunan tersebut memiliki standar yang menyerupai apartemen.
Temuan itu semakin menjadi perhatian karena Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran berupa gym yang sedang dalam proses pembangunan. Selain itu, terdapat rencana pembangunan shelter untuk fasilitas minigolf.
Fasilitas tersebut berada di area yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Persoalan tidak berhenti pada keberadaan fasilitas. Ombudsman juga memperoleh keterangan dari salah seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan dan menyatakan bahwa dirinya membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut.
Namun, Ombudsman belum mendapatkan penjelasan mengenai besaran maupun mekanisme pembayaran tersebut. Pemeriksaan terhadap penghuni itu disebut terhenti setelah petugas lapas datang ke lokasi.
Tim Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta botol bekas minuman beralkohol di area tempat pembuangan sampah.
Meski demikian, Ombudsman belum memastikan siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut. Karena itu, temuan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
Lapas Sebut Fasilitas untuk Petugas
Pihak Lapas Cibinong memberikan penjelasan bahwa sejumlah bangunan yang ditemukan tersebut merupakan tempat istirahat petugas.
Namun, Ombudsman mempertanyakan penggunaan bangunan tersebut lantaran fasilitas yang ditemukan dinilai cukup lengkap dan berbeda dari fasilitas istirahat petugas pada umumnya.
Ombudsman selanjutnya akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai status bangunan, siapa yang menggunakan, dasar penggunaannya, serta sumber pembiayaan fasilitas tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto, berdasarkan laporan yang diterbitkan sejumlah media, belum memberikan keterangan terkait temuan tersebut saat dimintai konfirmasi.
Ombudsman Soroti Akses Pemeriksaan
Inspeksi kali ini juga diwarnai persoalan akses. Ombudsman menyebut kunjungan pada September 2026 merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan tahun ini.
Pada kunjungan sebelumnya pada Juli 2026, tim Ombudsman mengaku tidak mendapatkan akses untuk melakukan pemeriksaan secara langsung.
Dalam inspeksi terbaru, tim akhirnya dapat masuk dan memeriksa sejumlah area setelah sempat terjadi ketegangan dengan petugas keamanan.
Ombudsman berencana menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti.
Temuan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut persoalan kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan, transparansi penggunaan fasilitas, serta pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman menilai sejumlah hal yang ditemukan masih perlu didalami untuk memastikan apakah fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukan dan apakah terdapat praktik pembayaran atau pemberian fasilitas khusus kepada warga binaan tertentu.
Di sisi lain, Lapas Cibinong memang memiliki berbagai fasilitas pembinaan resmi bagi warga binaan, termasuk fasilitas olahraga dan kegiatan kemandirian. Namun, fasilitas pembinaan tersebut berbeda konteks dengan bangunan khusus yang menjadi temuan Ombudsman dalam inspeksi terbaru.
Kini publik menunggu penjelasan resmi dari pihak Lapas Cibinong maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai siapa pengguna fasilitas tersebut, bagaimana fasilitas itu dibangun dan dibiayai, serta apakah terdapat warga binaan tertentu yang mendapatkan perlakuan atau fasilitas berbeda.
Klarifikasi dari pihak terkait menjadi penting agar temuan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi dan seluruh persoalan dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang transparan.
(Red)

