Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan, Penambang liar ini marak di berbagai wilayah, termasuk Desa Pangeran, Kecamatan Silat Hilir, meski sering diberitakan media online.
Namun, aparat penegak hukum (APH) dinilai lamban bertindak tegas,Sejumlah awak media yang mencoba mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu (SBS) justru nomor awak media diblokir,
Saat dikonfirmasi terkait aktivitas PETI,( SBS ) terkesan menghindari.
Upaya konfirmasi ulang melalui via whatsapp dengan nomor lain juga tak mendapat respons, memicu tudingan pembungkaman pers”. dengan diduga beralasan,” Maaf ini dgn siapa Masalahnya banyak sekali mengaku LSM Media dan wartawan yg tdk sy kenal”,ucap Kasat Reskrim Selasa 17 Februari 2026
Kondisi ini memunculkan pertanyaan?
“apakah APH benar-benar tak tahu, atau justru sengaja tutup mata “.
Kegiatan PETI ini sudah berkali-kali diangkat di media sosial dan online, tapi tetap tidak ada tindakan dari APH,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Aktivitas tersebut jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto saat konferensi pers pada Rabu (31/12/2025),Ia meminta wartawan melaporkan personel yang tak responsif ke Propam.
“Saya sudah perintahkan jajarannya merespons dan mengakomodir wartawan dengan cara baik dan santun, Bila ada kasatker yang tak respon, laporkan ke Propam,” tegasnya.
Warga berharap APH segera menegakkan hukum, menindak pelaku PETI, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kapuas Hulu belum memberikan konfirmasi resmi.
Tim













