Merdeka Post News
No Result
View All Result
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Diduga Jual Aset Daerah, Oknum PNS Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Oleh KIM Kab. Bekasi

by PIMRED
Januari 7, 2026
in Berita Terkini
0
Diduga Jual Aset Daerah, Oknum PNS Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Oleh KIM Kab. Bekasi
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi, Merdekapostnews.top

Selasa, 06 Januari 2026. KIM Kab. Bekasi melayangkan surat laporan kepada Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi dengan tembusan instansi terkait seperti Plt. Bupati, Inspektorat, BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bekasi.

Diketahui Surat Laporan yang dilayangkan KIM Kab. Bekasi Ke Kejaksaan Negeri perihal Dugaan Penjualan Aset yang dilakukan Oknum PNS berinisial AM dari Dinas Disbudpora. Adapun aset daerah yang dijual oleh oknum tersebut berupa Obor Porda Jabar XII 2014. Dengan penjualan tersebut, oknum PNS diduga meraup keuntungan puluhan juta rupiah. Bahkan KIM Kab. Bekasi mendapat informasi bahwa oknum tersebut sudah biasa menjual aset – aset daerah yang disimpan oleh disbudpora di Stadion Wibawa Mukti.

Devied Selaku Ketua DPC KIM menyampaikan kepada awak media saat ditemui di Kantor Sekretariatan KIM Kab. Bekasi. “ Ya bang, hari ini saya mengirim anggota saya ke Pemda Kabupaten Bekasi untuk melayangkan Surat Laporan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan Tembusan ke Instansi Terkait dalam persoalan ini. Saya berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bisa cepat bertindak atas laporan kami (KIM Kab. Bekasi), karena ini sudah jelas melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. “

“Kita punya Perbup No. 112 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur tentang Aset Daerah. Oknum tersebut berstatus PNS tentunya dia paham aturan bang.” Pungkas Devied kepada Awak Media.

Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah, mencakup pemusnahan dan penghapusan aset yang tidak lagi dibutuhkan, serta ada juga PERBUP No. 112 Tahun 2020 yang mengatur pemindahtanganan aset, dengan pengawasan ketat dari BPKD, BPN, dan KPK untuk mengamankan aset dari pihak tak bertanggung jawab, termasuk upaya sertifikasi ribuan bidang tanah yang belum bersertifikat.(Red)

Previous Post

Kunjungan Kantor Hukum Fortuna & Zevanna Law firm ke Kanit Ranmor Polres Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Next Post

Kayu Gelondongan Tak Bertuan, Diduga Kuat Tanpa Dokumen Sah Marak di DAS Kapuas Sintang, Diminta APH Usut Tuntas

Next Post
Kayu Gelondongan Tak Bertuan, Diduga Kuat Tanpa Dokumen Sah Marak di DAS Kapuas Sintang, Diminta APH Usut Tuntas

Kayu Gelondongan Tak Bertuan, Diduga Kuat Tanpa Dokumen Sah Marak di DAS Kapuas Sintang, Diminta APH Usut Tuntas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Sertu Sutomo Ingatkan Warga Desa Ulak Pauk Tidak Sembarangan Membakar Hutan 
  • Titik Api Muncul Dini Hari di Silat Hilir, Babinsa dan Warga Bergerak Cepat Jinakkan Kobaran Api
  • Jud! Sabung Ayam Diduga Terorganisir di Keranji, Warga Pertanyakan Sikap APH
  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In