YOGYAKARTA, merdekapostnews.top
Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi pengemudi transportasi online di Indonesia. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 20 April 2025, FDTOI menyoroti berbagai permasalahan yang dihadapi pengemudi, mulai dari tarif yang rendah hingga ketiadaan regulasi yang memadai. (21/04/2025) .
Juru bicara FDTOI, Yos Marparengga, menyampaikan bahwa transportasi online telah menjadi kebutuhan vital masyarakat Indonesia. “Kami, para pengemudi transportasi online, telah berkontribusi besar dalam mempermudah mobilitas masyarakat dan mendukung perekonomian nasional. Namun, kontribusi ini tidak diimbangi dengan perlakuan yang adil. Kami merasa seperti sapi perah,dimanfaatkan maksimal, tetapi mendapatkan benefit yang minimal,” tegas Yos.
Empat Tuntutan Utama FDTOI
FDTOI mengidentifikasi empat poin utama yang harus segera diselesaikan untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil:
1. Kenaikan Tarif Layanan Penumpang (R2)
Tarif yang berlaku saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No KP 667 Tahun 2022, yang ditetapkan tiga tahun lalu. Selama periode tersebut, telah terjadi tiga kali kenaikan UMR dengan total 16,7%. “Tarif ini sudah tidak relevan lagi. Pemerintah memiliki ruang untuk meninjau ulang tarif ini, sebagaimana diatur dalam Diktum Kesembilan keputusan tersebut. Sudah saatnya tarif dinaikkan agar sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Yos.
2. Regulasi Pengantaran Makanan dan Barang (R2)
Hingga kini, tidak ada regulasi yang mengatur layanan pengantaran makanan dan barang pada ojek online. Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 hanya mengatur layanan antar penumpang, sementara layanan makanan dan barang tidak diatur sama sekali. “Ketiadaan regulasi ini dimanfaatkan oleh aplikator untuk menetapkan tarif yang tidak manusiawi. Ini adalah bentuk eksploitasi yang harus segera dihentikan,” kata Yos.
3. Ketentuan Tarif Bersih Angkutan Sewa Khusus (R4)
Regulasi tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 118 Tahun 2018 belum mengatur besaran potongan aplikasi. Hal ini memberikan kebebasan kepada aplikator untuk melakukan pemotongan tarif secara sepihak. “Kami mendesak agar ketentuan potongan aplikasi segera dibuat, seperti yang telah diterapkan pada ojek online roda dua melalui KP 667 Tahun 2022,” tambah Yos.
4. Undang-Undang Transportasi Online Indonesia
FDTOI menilai bahwa permasalahan transportasi online di Indonesia tersebar di berbagai kementerian, mulai dari ketentuan tarif, hubungan pengemudi dengan aplikator, hingga tata kelola pemerintah daerah. “Untuk menyelesaikan semua permasalahan ini, diperlukan satu undang-undang khusus yang mengatur transportasi online secara komprehensif,” jelas Yos.
Kajian dan Langkah Perjuangan
FDTOI telah menyusun lebih dari 30 kajian sederhana yang mencakup tinjauan masalah dan solusi yang dapat dimasukkan ke dalam UU Transportasi Online Indonesia. Kajian ini melibatkan berbagai disiplin ilmu, khususnya terkait regulasi sepeda motor dan angkutan sewa khusus.
Yos juga menyoroti ketidakkonsistenan regulasi yang ada. “Kementerian Perhubungan berdalih bahwa pengaturan layanan makanan dan barang berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital. Namun, berdasarkan kajian kami, tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengatur layanan tersebut. Ini adalah bukti bahwa regulasi yang ada saat ini tidak memadai,” tegasnya.
Aksi Serentak di Berbagai Daerah
Untuk menyuarakan tuntutan ini, FDTOI akan menggelar aksi serentak di berbagai daerah pada 20 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional. Aksi ini akan melibatkan komunitas pengemudi transportasi online dari berbagai wilayah, termasuk:
– Jakarta (SEPOI)
– Surabaya (FRONTAL)
– Semarang (SAKO)
– Yogyakarta (FOYB)
– Banyumas (OJOL Banyumas Raya)
– Banten (DOBRAK)
– Cilegon (DOM)
– Batam (ADOB)
– Sukabumi (DESAK)
– Samarinda (AMKB)
– Solo (GARDA Solo Raya)
– Tangerang Kota (SOS/Maung Bodas Ciledug)
– Jember (FKJOB)
Beberapa daerah lain juga sedang mempersiapkan diri untuk ikut bergerak bersama dalam aksi ini.

Seruan kepada Pemerintah
Dalam pernyataannya, Yos Marparengga mengajak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, para menteri, dan anggota DPR, untuk mendengar dan melihat ketidakadilan yang menimpa para pengemudi transportasi online.
“Kami bukan sapi perah yang bisa seenaknya dimanfaatkan. Kami adalah rakyat Indonesia yang telah ikut berkontribusi bagi pembangunan negeri ini, tetapi nyawa kami hanya dihargai sebungkus es teh!” tegas Yos dengan nada penuh emosi.
FDTOI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya tentang tarif atau regulasi, tetapi juga tentang keadilan bagi para pengemudi transportasi online yang telah memberikan kontribusi besar bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Aksi serentak pada 20 Mei 2025 diharapkan menjadi momentum untuk membuka dialog antara pengemudi, aplikator, dan pemerintah guna menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan.
Semoga perjuangan ini membawa perubahan nyata bagi para pengemudi transportasi online di Indonesia.
( Pitut Saputra )













