Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian marak terjadi di wilayah Kalimantan Barat, terutama di Desa Delintas Karya, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dari pantauan tim investigasi awak media, Senin (15/9/2025), puluhan alat lanting jek bermesin fuso tampak tersusun rapi dengan deruan mesin dan kepulan asap hitam yang mengepul ke udara. Aktivitas tersebut seakan sudah terkoordinir.
Selain itu, sebagian penambang juga menggunakan mesin dompeng di daratan, tepatnya di Jalan Simpang 4 Km 1, Desa Delintas Karya, Kecamatan Boyan Tanjung.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa kegiatan PETI ini sudah berlangsung lama. “Kemarin sempat berhenti sebentar karena ada razia. Ini baru mulai lagi, kebetulan air juga sedang pasang,” ujarnya.
Kegiatan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan manusia. PETI dapat menyebabkan kerusakan serius, mulai dari pencemaran sungai, rusaknya ekosistem, hingga risiko bencana seperti tanah longsor. Selain itu, penggunaan merkuri dalam proses penambangan emas sangat berbahaya karena bisa meracuni manusia, hewan, dan tumbuhan di sekitar lokasi.
Bagi pelaku PETI, akan diproses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan komitmen untuk memberantas aktivitas PETI yang semakin marak. Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan bersama dalam Rakor Lintas Sektoral antara Kapolres Kapuas Hulu dengan Forkopimda dan stakeholder terkait, yang digelar di Aula Pendopo Bupati, Rabu (21/8).
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal, khususnya PETI.
“Makanya kita perlu bekerja sama dengan semua pihak. Dalam hal ini pemerintah daerah, TNI-Polri, stakeholder, dan masyarakat harus menyamakan visi dan misi untuk mengambil langkah ke depan dalam menangani masalah PETI ini,” kata Kapolres.
Demikian laporan awak media dari Kecamatan Boyan Tanjung, Provinsi Kalimantan Barat.
Tim













