Landak, Kalbar, Merdekapostnews.top
Maraknya tempat hiburan malam atau kafe remang-remang di wilayah Ngabang menjadi sorotan publik.
Salah satu kafe hiburan malam tersebut diketahui menjual minuman keras beralkohol, dan para pekerja wanitanya banyak berasal dari luar daerah Ngabang.
Tempat hiburan itu berlokasi di Jalan Raya Ngabang–Pontianak, Bundaran Sukarno Pal 2, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Dari pantauan tim investigasi awak media, terdapat beberapa tempat atau rumah hiburan malam yang letaknya tidak jauh dari pusat kota dan pemukiman warga. Para pekerja wanita malam atau wanita penghibur terlihat berjejer menunggu tamu, kebanyakan pria hidung belang.
Berdasarkan penuturan salah satu pekerja hiburan malam berinisial AM, ia mengatakan bahwa tempat-tempat tersebut sudah lama beroperasi tanpa gangguan.
“Sudah lama, Bang. Mana pernah dirazia, aman kok. Itu… patroli di tugu cuma ambil foto-foto saja, habis itu pergi,” ucapnya singkat, Senin (20/10).
Di tempat terpisah, warga sekitar juga mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan.
“Ya, mau bagaimana lagi. Tiap malam berisik sampai tengah malam. Apalagi malam Minggu atau pas orang gajian, sudah seperti apa jadinya,” tutur salah satu warga dengan nada kesal.
Sanksi untuk Tempat Hiburan Malam Tanpa Izin
Membuka tempat hiburan malam tanpa izin dapat dikenai sanksi berupa kurungan, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha, tergantung tingkat pelanggarannya. Penindakan biasanya dilakukan oleh Satpol PP atau pihak berwenang lainnya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda), pelanggaran dapat dikenakan hukuman kurungan hingga 3 bulan dan denda maksimal Rp5 juta. Jika pelanggaran dianggap berat, izin usaha tempat hiburan malam tersebut bisa dicabut sepenuhnya.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga kerap mengeluarkan imbauan atau bahkan larangan bagi tempat hiburan malam untuk beroperasi pada periode tertentu. Bagi yang tetap nekat membuka, akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.(Tim)













