Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Warga Desa Buak Limbang Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat turun tangan menyegel dan menutup cafe hiburan malam yang diduga bebas beroperasi.
Aksi ini dilakukan Jumat (26/12/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, sebagai respons atas keluhan lama soal pelanggaran norma agama dan adat.
Menurut warga setempat yang enggan disebut namanya, aksi melibatkan puluhan orang dari berbagai kalangan. “Pagi tadi sekitar jam 9 kami warga beramai-ramai menutup dan menyegel cafe tempat hiburan malam tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada sembilan cafe serupa di wilayah itu, dengan peserta aksi mencakup tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ibu-ibu rumah tangga dari kecamatan setempat.
Warga lain, Pu, menyatakan kekesalannya. “Pemilik cafe-cafe tersebut banyak dari luar daerah, hampir rata-rata orang luar,” katanya dengan nada kesal.
Keluhan ini sering terdengar, karena cafe-cafe tersebut diduga menjadi tempat hiburan malam bagi pengunjung “hidung belang” dan menjual minuman keras (miras).

Kepala Desa (Kades) Buak Limbang menjelaskan kronologi di balik aksi warga. “Beberapa kali kita mediasi dan beri peringatan, tapi tidak diindahkan.
“Ini bentuk kejenuhan warga karena pemilik cafe tidak menghargai norma agama dan adat yang berlaku,” ungkapnya saat ditemui terpisah.
Pertemuan pra-aksi diselenggarakan oleh lembaga adat, melibatkan kades, perangkat desa, BPD, camat, KUA, kepala puskesmas, Kapolsek, dan Danramil setempat.
Namun, yang hadir hanya BPD, perangkat desa, dan camat yang mendampingi warga, karena pejabat lain berhalangan.
Kades menegaskan dukungannya terhadap keputusan musyawarah selama di jalur hukum, “Kami berharap kedepannya cafe hiburan malam yang menjual miras di Kecamatan Pengkadan tidak ada lagi”.
“Jangan melanggar norma agama, adat, dan semena-mena Mari junjung tinggi nilai-nilai tersebut,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum terkait kelanjutan kasus ini.
Tim Red













