Jakarta, Merdekapostnews.top
Kebijakan pemerintah yang menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) sejak 1 Februari 2026 memicu keresahan di berbagai daerah karena akses layanan kesehatan bagi warga miskin menjadi terganggu. Langkah pembaruan data ini dinilai memperbaiki sasaran bantuan, tetapi implementasinya menuai kritik dari publik, legislatif, dan praktisi kesehatan.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 menonaktifkan sejumlah peserta BPJS PBI karena dianggap tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bantuan iuran kesehatan hanya diterima oleh kelompok yang paling membutuhkan.
Namun, berdasarkan pernyataan Menko Sosial, data menunjukkan masih ada puluhan juta warga miskin yang belum tercakup program PBI JKN, sementara sebagian peserta yang dinonaktifkan termasuk kelompok yang layak menerima bantuan masih tercatat sebagai penerima sebelumnya.
Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI berdampak nyata bagi banyak warga yang harus berobat—terutama pasien dengan kondisi medis serius seperti penyakit kronis. Ada laporan bahwa beberapa pasien kesulitan melanjutkan perawatan rutin atau mengakses layanan di fasilitas kesehatan, karena status kepesertaan mereka tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Meski secara administratif pemerintah menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru sehingga jumlah total tetap sama, realitas di lapangan menunjukkan adanya gangguan pelayanan bagi sebagian masyarakat.
Berbagai pemerintah daerah menanggapi kebijakan ini berbeda:
DKI Jakarta: Sekitar 270 ribu warga di Jakarta terdampak penonaktifan BPJS PBI. Gubernur memastikan layanan kesehatan tetap diberikan meski status kepesertaan masih dalam proses reaktivasi data.
Kota Serang: Dinas Sosial mencatat lebih dari 11 ribu peserta PBI dinonaktifkan, tetapi akan membantu proses verifikasi dan reaktivasi bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Pemerintah pusat telah mengambil beberapa langkah untuk meredam dampak negatif kebijakan tersebut:
Reaktivasi sementara otomatis: Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp15 miliar untuk reaktivasi otomatis kepesertaan JKN PBI selama tiga bulan sambil menunggu verifikasi status peserta. Menteri Keuangan menyebut ini penting untuk memastikan pasien dengan penyakit serius tetap mendapatkan perawatan.
Reaktivasi bagi pasien katastropik: Menteri Sosial menyatakan bahwa lebih dari 106 ribu peserta PBI yang sebelumnya dinonaktifkan dan memiliki penyakit katastropik telah direaktivasi sementara untuk memastikan layanan kesehatan berkelanjutan.
BPJS Kesehatan juga menjelaskan bahwa peserta yang statusnya nonaktif masih bisa mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat atau fasilitas kesehatan untuk memasukkan kembali ke sistem berdasarkan verifikasi data.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar kebijakan penonaktifan tidak mengganggu layanan medis bagi pasien kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, seperti cuci darah atau terapi rutin lainnya. Mereka menekankan pentingnya keamanan layanan kesehatan bagi kelompok rentan ini.
Kritik publik juga muncul karena kurangnya sosialisasi terhadap kebijakan baru, sehingga banyak masyarakat yang baru mengetahui status nonaktif saat membutuhkan layanan medis.
Penonaktifan BPJS PBI sebagai bagian dari pembaruan data sosial ekonomi dimaksudkan untuk memperbaiki sasaran penerima bantuan kesehatan nasional. Namun, pelaksanaannya telah menimbulkan tantangan serius bagi akses layanan kesehatan masyarakat miskin yang selama ini bergantung pada jaminan kesehatan pemerintah. Pemerintah merespon dengan sejumlah kebijakan reaktivasi sementara, tetapi koordinasi dan komunikasi lebih efektif tetap diperlukan untuk menjamin hak kesehatan seluruh warga. (RED)













