Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Uda, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami akan menindak tegas secara hukum terhadap bentuk aktivitas ilegal dan pelanggaran hukum lainnya. Tidak ada kata toleransi bagi mereka,” ujar Kapolres kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat Kapuas Hulu agar tidak melakukan pelanggaran hukum, karena akan berurusan dengan kepolisian tanpa pandang bulu.
“Bagi masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya praktik ilegal atau pelanggaran hukum, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.
Namun, mirisnya, setiap pemberitaan media terkait arena sabung ayam, Kapolsek Semitau Iptu Lulu Sihombing disebut belum melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Seakan tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum setempat. Ada apa? Apakah tidak mengetahui, atau pura-pura tidak tahu?
Pada Minggu (9/11), seorang warga bernama Udin (nama samaran) melaporkan bahwa arena sabung ayam di Nanga Lemedak kembali beroperasi.
“Berdasarkan laporan warga, kelang dirobohkan waktu razia dua minggu lalu, tapi sekarang sudah buka lagi. Minggu lalu sempat tidak jadi buka karena pengurusnya pulang kampung. Hari ini Minggu sudah ramai lagi ke arah sana,” ujar Udin.
Warga lain menambahkan, lokasi kegiatan masih di tempat yang sama. “Tuan tanahnya Eno, panitianya Ujang. Mungkin Pendi yang mengatur di belakang layar karena dia juga dikenal sebagai bandar permainan di situ,” terangnya.
Sebagai informasi, pelanggaran terkait perjudian diatur dalam:
Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
UU ITE Pasal 27 Ayat (2): Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 426–427: Mengatur tindak perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal kategori VI (Rp2 miliar).
Warga meminta agar aparat penegak hukum benar-benar menegakkan hukum yang berlaku dan menindak tegas para pelaku kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
(Tim)













