Kalsel, Merdekapostnews.top
Kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terus mengungkap fakta baru. Tersangka, Kelasi Satu J, anggota TNI Angkatan Laut, diduga telah merencanakan aksi keji ini dengan matang.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, mengungkap bahwa J membeli tiket pesawat dari Balikpapan ke Banjarmasin menggunakan nama orang lain. Langkah ini diduga dilakukan untuk mengaburkan jejak dan menghindari deteksi.
Selain itu, setelah melakukan pembunuhan, J juga menghancurkan barang bukti, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Juwita. Tindakan ini semakin menguatkan dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa Juwita tewas akibat tindakan kekerasan, bukan kecelakaan seperti dugaan awal. Temuan ini semakin memperjelas bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, mengonfirmasi bahwa J telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan.
Sementara itu, keluarga Juwita meminta agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan proses hukum berjalan adil demi keadilan bagi almarhumah.
(Red)













