Sanggau, Kalbar, Merdekapostnews.top
Aktivitas penambangan pasir galian C yang diduga milik seorang pengusaha berinisial Bos HN di wilayah Sanggau kembali menuai sorotan.
Lokasi tambang yang berada tidak jauh dari badan jalan lintas kalimantan poros tengah Sekadau–Sanggau tepatnya di Kelurahan tanjung kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, menyebabkan keresahan masyarakat akibat dampak debu dan pasir yang mencemari area sekitar.
Sejumlah warga mengeluhkan pasir yang berserakan hingga ke jembatan penghubung lintas Kalimantan.
Kondisi itu dinilai membahayakan pengendara, terutama pengguna sepeda motor.
Seorang warga, Ari (nama samaran), menyampaikan bahwa aktivitas tambang sangat mengganggu ketika musim panas.
“Kalau mereka libur ya sepi, Pak. Tapi kalau ada kegiatan, apalagi pas musim panas, debu dan pasir berterbangan ke jalan. Kami cemas karena mengganggu pengguna jalan,” ujarnya.
Warga lain juga mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi kecelakaan lalu lintas akibat tumpahan pasir di jalur strategis tersebut.

“Kami takut ada yang jatuh. Lokasinya dekat sekali dengan jembatan yang jadi jalur penghubung vital antara Sanggau dan Sekadau,” ungkapnya.
Selain persoalan keselamatan, aspek lingkungan menjadi perhatian serius.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas Amdal maupun izin operasional penambangan dan penjualan pasir galian C yang diduga dikelola oleh Bos HN.
Dokumen Amdal sejatinya merupakan syarat wajib bagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Namun publik mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Pihak berwenang di Kabupaten Sanggau juga belum memberikan klarifikasi terkait status izin tambang tersebut.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap lingkungan, keselamatan, dan kenyamanan warga.
Awak media telah mencoba meminta konfirmasi dari pihak pengusaha melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, Bos HN enggan memberikan komentar.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas penambangan maupun langkah pengawasan terhadap aktivitas tersebut.
Tim













