Bekasi, Merdekapostnews.top
Kasus dugaan penipuan dan upaya tindak pidana kolusi yang diduga melibatkan Direktur Utama (Dirut) dan salah satu pegawai Perumda Tirta Bhagasasi (AEZ & MTS), mantan Pj. Bupati (DS), serta mantan Kajari (DAW), terus menjadi sorotan publik. Desakan masyarakat agar penegak hukum bertindak tegas terhadap pejabat yang diduga nakal semakin menguat seiring ramainya pemberitaan.
Sekretaris Jenderal DPC AWIBB Bekasi Raya, M. Revi Destiansyah, menegaskan bahwa tidak ada pejabat, termasuk mantan pejabat daerah, yang kebal hukum. Menurutnya, jika status hukum sudah jelas, maka mekanisme pelaporan dan penindakan harus terus dilakukan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pejabat yang melakukan kolusi dapat dijerat dengan pidana penjara antara 2 hingga 12 tahun dan denda minimal Rp200.000.000 hingga maksimal Rp1.000.000.000,” ujar Revi.
Ia menambahkan, “Dari banyaknya pemberitaan yang beredar, cukup terang bahwa dalam kronologis terdapat kerja sama rahasia atau persekongkolan beberapa pihak untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji, melanggar hukum, atau bertujuan menipu serta merugikan pihak lain. Jelas sudah ini termasuk kolusi.”
Lebih lanjut, M. Revi Destiansyah menegaskan bahwa langkah pemberantasan ini sejalan dengan seruan Presiden Prabowo Subianto. “Hal ini sejalan dengan upaya Presiden Prabowo yang sedang menguatkan supremasi hukum di negara kita. Mengingat akhir-akhir ini banyak pejabat sekelas menteri hingga oknum pengusaha, termasuk Reza Chalid, terseret ke meja hijau karena perilaku yang merugikan keuangan negara melalui praktik KKN,” ungkapnya.
Terakhir, Revi menegaskan bahwa DPC AWIBB Bekasi Raya telah menghimpun data dan dalam waktu dekat akan membawa dugaan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum hingga ke KPK. “KKN adalah perilaku yang merugikan negara dan masyarakat, jadi harus diproses dan ditindak tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Sumber: DPC AWIBB Bekasi Raya













