SUKOHARJO, merdekapostnews.top
Aliansi driver ojek online (ojol) di wilayah Solo Raya, yang sebelumnya dikenal dengan nama GARDA Solo Raya atau Gabungan Aksi Roda Dua Surakarta, kini tampil dengan identitas baru (25/06/2025).
Keputusan perubahan nama menjadi Solidaritas Ojol Soloraya (SOS) ditetapkan melalui mufakat bersama oleh presidium yang dipimpin Josafat Satrijawibawa. Langkah ini bukan sekadar pergantian label, melainkan sebuah upaya strategis untuk menjernihkan posisi aliansi, menghindari tumpang tindih nama dengan kelompok serupa, serta menyuntikkan semangat dan tekad baru dalam mengawal nasib para driver online di kawasan ini.
Dirinya menjelaskan, “Sejak terbentuknya GARDA Solo Raya, aliansi ini telah menjadi wadah utama bagi perwakilan driver dari berbagai platform, termasuk Gojek, Grab, Maxim, Shopee, InDriver, Lalamove, dan Tetanggaku. Dengan total anggota aktif lebih dari 500 orang yang tersebar di Kota dan Kabupaten Surakarta, aliansi ini dijalin atas dasar persamaan nasib dan cita-cita besar menghadirkan regulasi serta kebijakan aplikator yang adil, humanis, dan sesuai dengan kebutuhan para pekerja transportasi daring. Namun, kesamaan nama dengan lembaga lain menimbulkan kekeliruan di berbagai forum, hingga akhirnya mereka memutuskan rebranding nama menjadi SOS, nama yang mencerminkan nilai kebersamaan dan solidaritas tanpa ambiguitas,” jelasnya.
Josafat Satrijawibawa menegaskan, “Perubahan nama dan logo ini tidak mengubah komitmen perjuangan, justru menjadi momentum untuk menata ulang strategi dan menyegarkan semangat kita. Logo baru SOS dirancang simpel namun kuat, memadukan siluet roda sepeda motor dengan simbol rantai tangan yang terjalin dan menandakan lambang serta semangat gotong royong dan ikatan kokoh antara pengemudi. Desain ini juga mempermudah pengenalan publik dan meminimalkan risiko tumpang tindih dengan organisasi lain, sekaligus memperjelas posisi SOS sebagai basis tunggal advokasi driver online di Soloraya,” ujarnya.
Lebih lanjut dipaparkan, “Tak berhenti pada estetika organisasi, SOS langsung menindaklanjuti dan melangkah konkret dengan mengirim surat audiensi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta. Dokumen ini memuat hasil kajian mendalam yang digodok bersama komunitas dan perwakilan driver di Soloraya dan Yogyakarta sebagai landasan berbasis data untuk menegosiasikan regulasi yang lebih berpihak pada pengemudi. Harapannya, Kemenhub merespons secara positif dan memberi ruang bagi delegasi daerah Soloraya untuk mempresentasikan aspirasi di hadapan pembuat kebijakan,” tuturnya.

Dalam surat tersebut, SOS menyampaikan empat tuntutan mendesak yang menjadi pokok perdebatan di lapangan:
1. Kenaikan tarif antar layanan penumpang sepeda motor (ojol R2).
Selama dua tahun terakhir, biaya operasional driver meningkat drastis, mulai dari harga bahan bakar, perawatan kendaraan, hingga perilaku tak terkendali oknum aplikator yang menurunkan harga seenaknya. Kenaikan tarif secara proporsional dinilai sangat penting untuk menjamin kelangsungan profesi dan menjaga kesejahteraan mitra driver.
2. Regulasi layanan makanan dan barang pada sepeda motor (ojol R2).
Layanan pengiriman makanan dan barang kerap diaudit sepihak oleh aplikator tanpa asas keadilan. Driver menuntut standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, perlindungan asuransi yang memadai, serta komisi yang transparan agar risiko kerja mereka, termasuk kecelakaan dan kerusakan barang, bisa dikompensasi secara layak.
3. Ketentuan tarif bersih taksi online R4 (ASK).
Meski bukan ojol, banyak driver taksi online juga mengalami kesulitan akibat pemotongan tarif tak wajar, bonus tak transparan, dan pelanggaran standar tarif dasar di lapangan. SOS menilai isu ini penting masuk agenda pembahasan, karena soliditas sesama pekerja transportasi daring justru memperkuat bargaining power.
4. Pengesahan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.
Regulasi sektoral hingga kini hanya berupa peraturan menteri atau keputusan lembaga, yang mudah berubah berdasarkan mood politik atau tekanan aplikator. SOS mendesak lahirnya UU khusus yang mengatur transportasi online secara komprehensif, memayungi semua jenis layanan — ojol penumpang, kurir, hingga taksi daring — dengan landasan hukum yang kokoh dan proteksi maksimal bagi mitra driver.
Josafat berharap, “Melalui langkah Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, SOS berharap dapat menembus ruang publik dan parlemen, membeberkan ketimpangan kebijakan aplikator, serta menghadirkan solusi yang sudah didiskusikan bersama penambahan 12 forum daerah lain dalam aksi serentak pada 20 Mei 2025 silam. Aksi kolektif itu membuktikan satu hal, suara para driver ojek online bukan suara sumbang, melainkan desakan riil atas keadilan dan masa depan profesi transportasi modern,” tegasnya.
Ke depan, “SOS akan terus mengkritisi kebijakan aplikator yang tidak pro-driver, melakukan riset dampak regulasi, serta membina komunikasi intensif dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan. Dengan wajah dan nama baru, Solidaritas Ojol Soloraya (SOS) siap menggalang dukungan masyarakat, menegakkan standar etika aplikator, dan memastikan setiap tawa di balik helm driver dijaga oleh regulasi yang adil. Solidaritas adalah kekuatan, dan kekuatanlah yang akan membawa perubahan seiring perjuangan para driver online menuju keadilan, serta perubahan kesejahteraan driver dalam dunia transportasi online yang lebih baik,” pungkas Josafat.
(Pitut Saputra)













